skip to main content

ANALISIS YURIDIS TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA KUASI NEGARA (STUDI KASUS : KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI OBJEK HAK ANGKET DPR)

*Yosef Diaz  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fifiana Wisnaeni  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Dwi Hananto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penulisan Hukum ini membahas mengenai Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu di dalam system ketatanegaraan di Indonesia dengan studi kasus Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Obyek Hak Angket dari DPR. Analisis permasalahan dilakukan dengan melihat system pemerintahan di Indonesia yang berasaskan Trias Politika dimana pembagian kekuasaan dibagi menjadi Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Namun di dalam penyelanggaraan pemerintahan juga terdapat lembaga Negara bantu yang berfungsi membantu dalam menjalankan tugas – tugas dari Lembaga Negara tersebut, yang salah satunya dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi hukum primer, hokum sekunder, dan hokum tersier. Dalam penulisan hokum  ini, dirumuskanbahwaPutusanMahkamahKonstitusiNomor 36/PUU-XV/2017 kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Negara bantu yang termasuk lembaga negara bantu di ranah Eksekutif dimana DPR sebagai lembaga legislative dapat melaksankan hak angketnya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka menjaga keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi serta dapat meminta pertanggungjawaban atas tupoksi yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi agar dapat memperhatikan seluruh ketentuan hokum dan HAM serta menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang benar dalam tata kelola sehingga dapat mempertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Fulltext View|Download
Keywords: KPK; Lembaga Negara Bantu; Hak Angket DPR terhadap KPK

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.