skip to main content

KAJIAN HUKUM PERLINDUNGAN BAGI NASABAH PEGADAIAN DALAM LELANG BARANG JAMINAN

*Achmadio Noor Soegiarto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R. Suharto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kashadi Kashadi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perum Pegadaian menyediakan pinjaman uang atas dasar hukum gadai. Gadai merupakan suatu perjanjian utang menggunakan jaminan dengan menguasai bendanya.Permasalahan yang sering timbul saat ini adalah adanya kecenderungan dari pihak pegadaian untuk mengesampingkan hak konsumen dalam hal ini nasabah, serta memanfaatkan kelemahan nasabah tersebut dengan cara melelang barang jaminan yang belum waktunya dilelang. Hal ini dinilai merugikan nasabah yang masih menginginkan untuk memiliki barang tersebut, apalagi ada sebagian barang yang memiliki keterikatan emosional dengan nasabah pegadaian.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipelaksanaanlelanggadai di PerumPegadaian Unit PengelolaCabangPasarMangkangdanmengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dalam pelelangan barang jaminan sebelum hutangnyajatuh tempo di PerumPegadaian Unit PengelolaCabangPasarMangkang.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan menganalisis hukum sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian, lelang yang dilakukan pada Perum Pegadaian Unit Pengelola Cabang Pasar Mangkang telah sesuai dengan prosedur yang ada sehingga pelaksanaan pelelangan barang tidak melanggar ketentuan dari Perum Pegadaian maupun perundang-undangan karena telah memnuhi asas keterbukaan.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah apabila terjadi wanprestasi dari pemegang gadai adalah melalui musyawarah mufakat, melalui mediasi dan arbitrase atau peradilan. Namun fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa nasabah yang barang jaminannya telah dilelang oleh Perum Pegadaian tidak pernah melakukan upaya hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: gadai; lelang; perlindungan hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.