skip to main content

PELAKSANAAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KOTA SEMARANG DALAM PENATAAN TRANSPORTASI

*Elva Novitasari  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Indarja Indarja  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Sri Hardjanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun 2016 menjelaskan bahwa salah satu fungsi Dinas Perhubungan adalah melakukan penataan transportasi di Kota Semarang. Dinas Perhubungan Kota Semarang mempunyai tugas yaitu: merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi bidang Lalu Lintas, bidang Angkutan dan bidang Analisis Dampak Lalu Lintas. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: bagaimana pelaksanaan fungsi Dinas Perhubungan Kota Semarang dalam penataan transportasi dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian ini dilakukan dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah penataan transportasi di Kota Semarang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi dinas perhubungan dilakukan melalui tiga fungsi, yaitu sebagai pembuat kebijakan (regulator), sebagai penyedia fasilitas (fasilitator), dan sebagai pengawas (evaluator). Hambatan yang ditemui oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang dalam melakukan penataan transportasi antara lain: adanya beberapa kritik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan upaya yang dibuat oleh Dinas Perhubungan, sehingga dalam pelaksanaannya belum optimal karena adanya kendala tersebut. Hambatan lain yang dihadapi adalah Dinas Perhubungan sebagai fasilitator, masih menemui kontroversi sehingga pengguna jalan baik pengemudi kendaraan, angkutan maupun pejalan kaki kurang memanfaatkan sarana dan prasarana karena kurang nyamannya sarana dan prasarana tersebut. Upaya untuk mengatasi hambatan adalah dengan mengevaluasi dan memperbarui  kebijakan untuk menekan pertumbuhan kendaraan pribadi, membuat kebijakan bagi angkutan umum. Kebijakan tersebut tidak memberatkan sebelah pihak sehingga dapat menghasilkan mufakat yang win-win solution antara masyarakat dan pemerintah. Upaya-upaya tersebut dengan cara meningkatkan kualitas infrastruktur dari segi sarana dan prasarana seperti perbaikan kendaraan dan aturan-aturan lalu lintas, dan meningkatkan kualitas angkutan umum.  Dengan adanya peningkatan tersebut diharapkan masyarakat dapat dengan nyaman menikmati fasilitas angkutan umum.

Fulltext View|Download
Keywords: Fungsi Dinas Perhubungan; Penataan Transportasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.