slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PENYEDIAAN LAHAN TERBUKA HIJAU KOTA SEMARANG MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG TAHUN 2011– 2031 | Mahardika | Diponegoro Law Journal skip to main content

TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PENYEDIAAN LAHAN TERBUKA HIJAU KOTA SEMARANG MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG TAHUN 2011– 2031

*Ari Mahardika  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Henny Juliani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nabitatus Sa’adah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang  Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031. Berdasarkan hasil penelitian, Kota Semarang Kota Semarang sudah membuat kebijakan tentang lahan terbuka hijau, yaitu dengan menerapkan kawasan penyangga di 3 Kecamatan yaitu di Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunung Pati, dan Kecamatan Ngaliyan. Kawasan penyangga selain bertujuan untuk menyediakan lahan terbuka hijau tetapi juga mempunyai tujuan lain yaitu untuk mewujudkan Kota Semarang yang hijau, berwawasan ekologi, lingkungan dan berkelanjutan serta bermanfaat sosial ekonomis bagi masyarakat. Pemerintah Kota Semarang juga melakukan kebijakan dalam penyediaan lahan terbuka hijau di Kota Semarang, diantaranya yaitu dengan penyediaan ruang terbuka (Open Space) dan kerjasama antara Pemerintah Kota Semarang dengan pihak swasta untuk membuat perjanjian kerjasama pembangunan yang disertai dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau.

Beberapa hambatan yang dijumpai dalam penyediaan lahan terbuka hijau di antaranya alokasi pendanaan Pemerintah yang terbatas dan Ruang Terbuka Hijau belum menjadi program prioritas dalam pembangunan kota. Dalam penelitian ini juga dijabarkan bagaimana upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Fulltext View|Download
Keywords: Ruang Terbuka Hijau; Rencana Tata Ruang Wilayah; Kota Semarang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.