BibTex Citation Data :
@article{DLJ25328, author = {Ari Mahardika and Henny Juliani and Nabitatus Sa’adah}, title = {TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PENYEDIAAN LAHAN TERBUKA HIJAU KOTA SEMARANG MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG TAHUN 2011– 2031}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {Ruang Terbuka Hijau; Rencana Tata Ruang Wilayah; Kota Semarang}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031. Berdasarkan hasil penelitian, Kota Semarang Kota Semarang sudah membuat kebijakan tentang lahan terbuka hijau, yaitu dengan menerapkan kawasan penyangga di 3 Kecamatan yaitu di Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunung Pati, dan Kecamatan Ngaliyan. Kawasan penyangga selain bertujuan untuk menyediakan lahan terbuka hijau tetapi juga mempunyai tujuan lain yaitu untuk mewujudkan Kota Semarang yang hijau, berwawasan ekologi, lingkungan dan berkelanjutan serta bermanfaat sosial ekonomis bagi masyarakat. Pemerintah Kota Semarang juga melakukan kebijakan dalam penyediaan lahan terbuka hijau di Kota Semarang, diantaranya yaitu dengan penyediaan ruang terbuka ( Open Space ) dan kerjasama antara Pemerintah Kota Semarang dengan pihak swasta untuk membuat perjanjian kerjasama pembangunan yang disertai dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau. Beberapa hambatan yang dijumpai dalam penyediaan lahan terbuka hijau di antaranya alokasi pendanaan Pemerintah yang terbatas dan Ruang Terbuka Hijau belum menjadi program prioritas dalam pembangunan kota. Dalam penelitian ini juga dijabarkan bagaimana upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.}, issn = {2540-9549}, pages = {107--120} doi = {10.14710/dlj.2019.25328}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25328} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031. Berdasarkan hasil penelitian, Kota Semarang Kota Semarang sudah membuat kebijakan tentang lahan terbuka hijau, yaitu dengan menerapkan kawasan penyangga di 3 Kecamatan yaitu di Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunung Pati, dan Kecamatan Ngaliyan. Kawasan penyangga selain bertujuan untuk menyediakan lahan terbuka hijau tetapi juga mempunyai tujuan lain yaitu untuk mewujudkan Kota Semarang yang hijau, berwawasan ekologi, lingkungan dan berkelanjutan serta bermanfaat sosial ekonomis bagi masyarakat. Pemerintah Kota Semarang juga melakukan kebijakan dalam penyediaan lahan terbuka hijau di Kota Semarang, diantaranya yaitu dengan penyediaan ruang terbuka (Open Space) dan kerjasama antara Pemerintah Kota Semarang dengan pihak swasta untuk membuat perjanjian kerjasama pembangunan yang disertai dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)