TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PENYEDIAAN LAHAN TERBUKA HIJAU KOTA SEMARANG MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG TAHUN 2011– 2031 | Mahardika | Diponegoro Law Journalskip to main content