skip to main content

TINJAUAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TERKAIT IZIN PENDIRIAN MINIMARKET

*Primas Raras Priambodo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nabitatus Sa’adah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pengaturan mengenai perizinan minimarket di Kabupaten Pekalongan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014. Adanya pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pihak pengelola minimarket telah memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum membuka usaha minimarket di Kabupaten Pekalongan. Persyaratan yang ditetapkan antara lain adalah memiliki izin usaha toko modern, melakukan kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM), serta jarak minimarket dengan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 1000 meter, namun ternyata masih ada minimarket yang belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Tercatat pada tahun 2017 ada tujuh minimarket di Kabupaten Pekalongan yang ditutup karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan telah melakukan beberapa tindakan untuk menindak minimarket yang bermasalah tersebut. Langkah-langkah yang telah ditempuh antara lain dengan melakukan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, serta pencabutan izin usaha bagi minimarket yang tidak memnuhi ketentuan yang berlaku.
Fulltext View|Download
Keywords: Perizinan, Minimarket, Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.