skip to main content

PEMAHAMAN APARAT KEPOLISIAN TENTANG DISKRESI DAN PENERAPANNYA DI KOTA SALATIGA: SUATU TELAAH PARADIGMATIK

*Henry Christofel Purba  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Erlyn Indarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Tri Laksmi Indreswari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam menjalankan kewenangan penyelidikan dan penyidikan, Aparat Kepolisian diberikan kewenangan tambahan yang dikenal dengan istilah Diskresi. Diskresi sejatinya merupakan suatu proses panjang, yang bermuara pada hasil akhir berupa pengambilan tindakan. Seiring berjalannya waktu, terjadi mis-konsepsi tentang Diskresi, dimana Diskresi sering dipahami hanya sebatas pengambilan tindakan saja. Begitu juga, Diskresi sering juga dipahami secara positivistik saja, sehingga pada penerapannya sangat bergantung pada Asas Legalitas. Hal tersebut berdampak pada tidak maksimalnya fungsi daripada penerapan Diskresi. Telaah Paradigmatik kemudian akan mencoba menguraikan permasalahan-permasalahan tersebut secara lebih rinci, berdasarkan hasil temuan yang diperoleh secara empirik. Gradasi perbedaan akan diperlihatkan hingga tataran ontologi, epistemologi, dan metodologinya. Hasil temuan di lapangan menjelaskan bahwa pemahaman Aparat Kepolisian yang menjadi informan tentang Diskresi dan penerapannya, dipengaruhi oleh Paradigma Post-Positivisme dan Konstruktivisme. Diskresi sangat memungkinkan untuk dilakukan, baik secara tekstual maupun sebagai sarana untuk meng-konstruksi hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Aparat Kepolisian, Diskresi, Telaah Paradigmatik, Paradigma.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.