skip to main content

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU “HOAX” DAN KAITANNYA DENGAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF

*Abigail Sekar Ayu Asmara  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bambang Dwi Baskoro  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sukinta Sukinta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia melindungi para korban dari perbuatan pelaku “hoax” dengan dibuatnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana yang diberikan dari Undang-Undang tersebut. Untuk mencapai penyelesaian dalam menyelesaikan permasalahan pelaku “hoax” dalam menjatuhkan sanksinya dapat dengan menggunakan salah satu pendekatan yang ada dalam Hukum Pidana yaitu Keadilan Restoratif. Permasalahan yang penulis bahas dalam penulisan hukum ini adalah mengenai pengaturan hukum tentang “hoax” dan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia serta penerapan sanksi hukum terhadap pelaku “hoax” dan implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia.

Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis  normatif. Data diperoleh dari data sekunder. Dianalisis secara kualitatif dan kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini menggambarkan. mengenai pengaturan hukum tentang “hoax” yang ada dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Kemudian juga menggambarkan tentang penerapan sanksi hukum terhadap pelaku “hoax” dan implementasi keadilan restoratif bagi pelaku “hoax”.

Keadilan restoratif dilakukan dengan semua pihak yang bersangkutan dipertemukan dalam suatu ruangan untuk secara bersama-sama menyelesaikan perkara yang dilakukan oleh pelaku untuk mengembalikan pada keadaan semula bukan pembalasan. Penerapan dalam kasus terhadap pelaku “hoax” ini tidak semuanya dapat dijalankan dengan konsep keadilan restoratif melainkan sesuai dengan sistem pemidanaan untuk menimbulkan efek jera dari akibat yang dilakukan oleh pelaku “hoax”.

Fulltext View|Download
Keywords: Pemidanaan, “Hoax”, dan Keadilan Restoratif

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.