skip to main content

PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN DAN PENCEMARAN INDUSTRI (BBTPPI) BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI KOTA SEMARANG

*Kartika Rachmawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nabitatus Sa'adah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pelayanan publik ini sangat erat kaitannya dengan pemerintah, karena salah satu tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat. Salah satu institusi pemerintah yang mengadakan pelayanan publik ialah Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Kota Semarang. BBTPPI melayani berbagai pengujian, sertifikasi, konsultasi dan penerapan inovasi bagi masyarakat. Akan tetapi penyelesaian sertifikat Lembar Hasil Uji ini sering melebihi waktu yang telah ditentukan dalam Standar Pelayanan Minimum. Standar Pelayanan Minimum yang ditetapkan adalah 14 hari kerja. Keterlambatan penyelesaian sertifikat Lembar Hasil Uji disebabkan karena terbatasnya sumber daya manusia yang tidak sebanding dengan jumlah sampel masuk.

Fulltext View|Download
Keywords: Pelayanan Publik, Balai Besar Teknologi Pencegahan dan Pencemaran Industri (BBTPPI) Kota Semarang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.