skip to main content

REKONSTRUKSI KEBIJAKAN PUBLIK TENTANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN YANG BERBASIS SUSTAINABLE DEVELOPMENT

*Tutut Ferdiana Mahita Paksi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suteki Suteki  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Tity Wahju Setiawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan merupakan izin yang diajukan sebagai tanda penggunaan lahan kawasan hutan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dewasa kini, praktik izin pinjam pakai kawasan hutan banyak menuai permasalahan. Pertama, ditinjau dari segi yuridis terdapat celah permasalahan penetapan batas kawasan hutan, alih fungsi lahan hutan, dan dispensasi penggunaan hutan lindung untuk pertambangan terbuka yang menyebabkan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 karena alasan kegentingan yang memaksa menurut Presiden. Kedua, permasalahan teknis pada upaya praktik penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak clean and clear antar instansi Pemerintah Daerah ditinjau dari kasus yang terjadi di Kecamatan Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat dan kasus pendirian pabrik semen dan penambangan batu kapur PT. Semen Indonesia di Kecamatan Gunem, Rembang, Jawa Tengah.

Permasalahan di atas diuraikan berdasarkan telaah pendekatan socio-legal sehingga termasuk dalam jenis penelitian non-doktrinal. Data penelitian diperoleh melalui media massa, hasil wawancara dengan informan, dan telaah peraturan perundang-undangan. Metode penentuan informan dilakukan secara purposive sampling untuk mendapatkan key informan dan penetapan informan dengan menggunakan teknik snowball sampling.  Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi data. Sementara metode penyimpulan penelitian dilakukan secara induktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan praktik izin pinjam pakai kawasan hutan dilatarbelakangi oleh tidak harmonisnya antar peraturan perundang-undangan. Selain itu, faktor utama penyebab tidak harmonisnya regulasi dan praktik didasarkan pada penyalahgunaan kewenangan penguasa untuk mementingkan kebutuhan ekonomi daripada keseimbangan ekologi. Pola rekonstruksi yang ditawarkan adalah pemahaman sustainable development yang mengacu pada integrasi pilar ekonomi, pilar ekologi, dan pilar sosial.

Fulltext View|Download
Keywords: rekonstruksi, penggunaan kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, sustainable development

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.