skip to main content

GUGATAN TENTANG PENCABUTAN HAK ASUH ANAK DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 2389/Pdt.G/2010/PA.Sm.)

*Almas Syifa Norra  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Benny Riyanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Marjo Marjo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Gugatan merupakan suatu tuntutan hak yang diajukan kepada ketua pengadilan yang berwenang, yang di dalamnya mengandung suatu sengketa hukum antara dua pihak atau lebih. Adapun gugatan yang terdapat dalam studi Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor: 2389/Pdt.G/2010/PA.Sm berupa gugatan tentang pencabutan hak asuh anak. Secara hukum adanya gugatan tentang pencabutan hak asuh anak dibenarkan asalkan memuat alasan-alasan yang kuat, hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 49 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam perkara ini yang menjadi objek perselisihan dari kedua orang tuanya adalah sang anak sehingga yang membuat menarik yaitu, cara pengadilan dalam memeriksa anak dalam persidangan apakah sama dengan cara memeriksa orang dewasa atau tidak serta analisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan pencabutan hak asuh anak.

Fulltext View|Download
Keywords: Gugatan, Pencabutan Hak Asuh Anak, Pertimbangan Hakim,Putusan Pengadilan Agama

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.