skip to main content

KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG PELAKSANAAN ASAS OPORTUNITAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA: Suatu Telaah Paradigmatik

*Mochamad Rizqi Nurridlo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Erlyn Indarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Tri Laksmi Indreswari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pelaksanaan asas oportunitas sejatinya merupakan diskresi jaksa dalam bidang penuntutan. Diskresi jaksa dalam hal ini adalah kebijaksanaan jaksa untuk meniadakan penuntutan. Namun peraturan perundang-undangan mengamanatkan pelaksanaannya dalam bentuk wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum hanya terbatas dimiliki oleh Jaksa Agung.

Tradisi Penelitian Kualitatif dan Paradigma Konstruktivisme dipilih sebagai titik pandang serta pedoman yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini. Pengumpulan data melalui penelitian lapangan dengan menggunakan metode Analisis Content, serta penyajian data dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah.

Dari hasil penelitian yang diperoleh, menunjukan: 1) Gambaran Umum Kejaksaan Republik Indonesia 2) Paradigma, Filsafat Hukum dan Penggunaan Diskresi dalam Pelaksanaan Asas Oportunitas.

Kesimpulan dari hasil penelitian ini ialah Filsafat Hukum utamanya Telaah Paradigmatik penting pula dalam rangka menelusuri dan memahami secara lebih halus, sistematik dan komprehensif mengenai pemahaman, permasalahan, dan harapan yang muncul terkait dengan pelaksanaan asas oportunitas oleh Jaksa Agung dalam sistem peradilan pidana.

Fulltext View|Download
Keywords: Asas Oportunitas, Diskresi, Paradigma, Sistem Peradilan Pidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.