BibTex Citation Data :
@article{DLJ19631, author = {Muthia Rizkiani Purnamasari*, Sonhaji, Suhartoyo}, title = {TINJAUAN YURIDISMENGENAI HAK-HAK KHUSUS PEKERJA PEREMPUAN DI JAKARTA TIMURBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 (STUDI : PT. DIAN ANDILTA UTAMA JAKARTA TIMUR)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Hak-Hak Khusus Pekerja Perempuan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003}, abstract = { Perempuan secara kodrati berbeda dengan laki-laki sehingga perempuan memiliki hak-hak khusus yang diberikan sedangkan laki-laki tidak diberikan.Pekerja/ buruh perempuan demikian pula memiliki hak-hak khusus seperti hak cuti keguguran kandungan, hak cuti melahirkan, hak cuti haid, hak mendapatkan antar jemput jika dipekerjakan pada malam hari, dan sebagainya.Hak-hak khusus pekerja/ buruh perempuan seperti ini sudah seharusnya diperhatikan baik oleh pihak perusahaan maupun oleh para pekerja/ buruh perempuan itu sendiri. PT. Dian Andilta Utama belum sepenuhnya menerapkan hak-hak khusus pekerja/ buruh perempuan, hambatan dalam menerapkan hak-hak khusus pekerja/ buruh perempuan adalah dalam penerapan pemberian cuti haid dan cuti keguguran, upaya mengatasi hambatan dalam penerapan hak-hak khusus pekerja/ buruh perempuan adalah pekerja/ buruh perempuan harus memahami secara benar isi dari perjanjian kerja yang diberikan pada saat awal akan menandatangani perjanjian kerja. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2017.19631}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19631} }
Refworks Citation Data :
Perempuan secara kodrati berbeda dengan laki-laki sehingga perempuan memiliki hak-hak khusus yang diberikan sedangkan laki-laki tidak diberikan.Pekerja/ buruh perempuan demikian pula memiliki hak-hak khusus seperti hak cuti keguguran kandungan, hak cuti melahirkan, hak cuti haid, hak mendapatkan antar jemput jika dipekerjakan pada malam hari, dan sebagainya.Hak-hak khusus pekerja/ buruh perempuan seperti ini sudah seharusnya diperhatikan baik oleh pihak perusahaan maupun oleh para pekerja/ buruh perempuan itu sendiri. PT. Dian Andilta Utama belum sepenuhnya menerapkan hak-hak khusus pekerja/ buruh perempuan, hambatan dalam menerapkan hak-hak khusus pekerja/ buruh perempuan adalah dalam penerapan pemberian cuti haid dan cuti keguguran, upaya mengatasi hambatan dalam penerapan hak-hak khusus pekerja/ buruh perempuan adalah pekerja/ buruh perempuan harus memahami secara benar isi dari perjanjian kerja yang diberikan pada saat awal akan menandatangani perjanjian kerja.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)