skip to main content

KAJIAN HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN BPSK NOMOR 11/PTS-BPSK/BKT/X/2015 ATAS UPAYA HUKUM KEBERATAN OLEH PIHAK PELAKU USAHA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI NOMOR 24/PDT.SUS-BPSK/2015/PN.BKT)

*Muhamad Gakhairi Purnado*, Suradi, Marjo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sengketa konsumen terjadi karena adanya hak-hak konsumen yang dilanggar. Penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan, dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan di luar pengadilan dapat melalui badan penyelesaian sengketa, atau dilakukan sendiri oleh para pihak. Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa putusan BPSK dibatalkan, dan untuk mengetahui akibat hukum yang akan timbul karena pembatalan putusan BPSK oleh Pengadilan Negeri. Putusan BPSK yang sudah dibatalkan mempunyai akibat hukum putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan, karena ada putusan baru yang menggantikannya.

Fulltext View|Download
Keywords: Pembatalan Putusan, Upaya Hukum, BPSK, Kota Bukittinggi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.