BibTex Citation Data :
@article{DLJ17459, author = {Annisa Aprilia WD*, Paramita Prananingtyas, Budiharto}, title = {TANGGUNG JAWAB BANK PENERBIT (CARD ISSUER) TERHADAP KERUGIAN NASABAH KARTU KREDIT AKIBAT PENCURIAN DATA (CARDING) DALAM KEGIATAN TRANSAKSI}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Kartu Kredit, Pencurian Data ( Carding ), TanggungJawab Bank}, abstract = { Seiring berjalannya waktu dan kecanggihan teknologi, banyak menyebabkan berbagai masalah terutama dibidang jasa keuangan khususnya penggunaan kartu kredit. Penyalahgunaan penggunaan data kartu kredit kerap menyebabkan pengguna kartu kredit ( card holder ) mengalami kerugian. Pencurian data nasabah ( carding ) merupakan salah satu kejahatan dibidang kartu kredit yang sangat merugikan nasabah pemegang kartu kredit. Penelitian ini akan menjawab masalah mengenai tanggung jawab bank penerbit (card issuer) dalam penyelenggaraan kegiatan pembayaran menggunakan kartu kredit dan tanggung jawab bank penerbit (card issuer) dalam menyelesaikan masalah pencurian data kartu kredit (carding) . Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan pada hasil penelitian perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit belum berjalan sebagaimana mestinya. Pemberian informasi melalui media cetak maupun elekronik tersebut ternyata tidak menguntungkan nasabah kartu kredit khususnya pada saat penandatangan aplikasi, hubungan hukum yang timbul tidak seimbang, demikian pula dengan cara tanggungjawab bank sebagai pemberi jasa kartu kredit atas kerugian yang diderita nasabahnya akibat kejahatan pencurian data ( carding ) dirasa belum memuaskan pihak nasabah. Upaya perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit hanya dapat terwujud dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak. Pihak nasabah harus bersikap lebih proaktif untuk mengetahui hak dan kewajibannya dan juga pihak Bank hendaknya lebih bersikap terbuka dan memperbaiki kinerjanya. Kondisi yang seimbang antara bank dengan nasabah akan mewujudkan perlindungan hukum sebagaimana diharapkan. Pemerintah meskipun sekarang ini telah mensahkan UU No. 11 Tahun 2003 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik namun pada kenyataannya peran dari UU tersebut dirasakan belum efisien. UU yang ada dirasakan belum cukup untuk melindungi masayarakat dan pihak – pihak yang berkepentingan, masih diperlukan perumusan yang lebih representatif yang dapat menjangkau semua bentuk kejahatan dengan menggunakan kartu kredit khususnya pencurian data kartu kredit ( carding ) . }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2017.17459}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17459} }
Refworks Citation Data :
Seiring berjalannya waktu dan kecanggihan teknologi, banyak menyebabkan berbagai masalah terutama dibidang jasa keuangan khususnya penggunaan kartu kredit. Penyalahgunaan penggunaan data kartu kredit kerap menyebabkan pengguna kartu kredit ( card holder ) mengalami kerugian. Pencurian data nasabah ( carding ) merupakan salah satu kejahatan dibidang kartu kredit yang sangat merugikan nasabah pemegang kartu kredit. Penelitian ini akan menjawab masalah mengenai tanggung jawab bank penerbit (card issuer) dalam penyelenggaraan kegiatan pembayaran menggunakan kartu kredit dan tanggung jawab bank penerbit (card issuer) dalam menyelesaikan masalah pencurian data kartu kredit (carding). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan pada hasil penelitian perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit belum berjalan sebagaimana mestinya. Pemberian informasi melalui media cetak maupun elekronik tersebut ternyata tidak menguntungkan nasabah kartu kredit khususnya pada saat penandatangan aplikasi, hubungan hukum yang timbul tidak seimbang, demikian pula dengan cara tanggungjawab bank sebagai pemberi jasa kartu kredit atas kerugian yang diderita nasabahnya akibat kejahatan pencurian data ( carding ) dirasa belum memuaskan pihak nasabah. Upaya perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit hanya dapat terwujud dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak. Pihak nasabah harus bersikap lebih proaktif untuk mengetahui hak dan kewajibannya dan juga pihak Bank hendaknya lebih bersikap terbuka dan memperbaiki kinerjanya. Kondisi yang seimbang antara bank dengan nasabah akan mewujudkan perlindungan hukum sebagaimana diharapkan. Pemerintah meskipun sekarang ini telah mensahkan UU No. 11 Tahun 2003 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik namun pada kenyataannya peran dari UU tersebut dirasakan belum efisien. UU yang ada dirasakan belum cukup untuk melindungi masayarakat dan pihak – pihak yang berkepentingan, masih diperlukan perumusan yang lebih representatif yang dapat menjangkau semua bentuk kejahatan dengan menggunakan kartu kredit khususnya pencurian data kartu kredit ( carding ).
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)