BibTex Citation Data :
@article{DLJ19605, author = {Tiffany Bella*, Bambang Eko Turisno, Moch Djais}, title = {ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG KOMPETENSI BPSK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 194/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Pbr,PUTUSAN NOMOR 28/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN.Kis,PUTUSAN NOMOR 812 K/Pdt.Sus-BPSK/2015)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Perlindungan Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Putusan Pengadilan}, abstract = { Perkembangan dunia usaha pada saat ini begitu cepat hal tersebut tidak lepas dari adanya peran dan kegiatan-kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan baik itu perdagangan barang dan/ atau jasa. Kegiatan perdagangan melibatkan dua pihak yaitu Pelaku Usaha sebagai penyedia barang dan/atau jasa dan Konsumen sebagai pemakai barang dan/atau jasa tersebut, dimana kewajiban Pelaku Usaha adalah menyediakan dan memberikan pelayanan atau barang sebaik mungkin bagi konsumen agar mendapat keuntungan dan hak Pelaku Usaha adalah menerima upah atas barang dan/atau jasa yang telah diberikan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi di samping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil dari penelitian dan penulisan hukum ini menunjukkan bahwa tugas pokok Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Namun dalam perkembangannya putusan BPSK yang dinilai memberatkan salah satu pihak dapat mengajukan keberatan atas putusan BPSK ke Pengadilan Negeri . Alasan BPSK dinyatakan tidak berwenang oleh Pengadilan terkait sengketa yang diajukan ternyata bukan sengketa konsumen melainkan sengketa perdata, lalu terkait waktu pengajuan keberatan atas gugatan, dan putusan BPSK yang dinyatakan tidak berwenang oleh Pengadilan terkait tempat pengajuan gugatan maka berdasarkan pertimbangan hakim dalam memutus yang berwenang untuk menyelesaikan yaitu Pengadilan Negeri tempat kedudukan.. Hakim dalam memutus sengketa yang telah memenangkan pelaku usaha , bukan tidak melindungi konsumen tetapi menyatakan bahwa BPSK lalai dalam memutus yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2017.19605}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19605} }
Refworks Citation Data :
Perkembangan dunia usaha pada saat ini begitu cepat hal tersebut tidak lepas dari adanya peran dan kegiatan-kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan baik itu perdagangan barang dan/ atau jasa. Kegiatan perdagangan melibatkan dua pihak yaitu Pelaku Usaha sebagai penyedia barang dan/atau jasa dan Konsumen sebagai pemakai barang dan/atau jasa tersebut, dimana kewajiban Pelaku Usaha adalah menyediakan dan memberikan pelayanan atau barang sebaik mungkin bagi konsumen agar mendapat keuntungan dan hak Pelaku Usaha adalah menerima upah atas barang dan/atau jasa yang telah diberikan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi di samping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil dari penelitian dan penulisan hukum ini menunjukkan bahwa tugas pokok Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Namun dalam perkembangannya putusan BPSK yang dinilai memberatkan salah satu pihak dapat mengajukan keberatan atas putusan BPSK ke Pengadilan Negeri . Alasan BPSK dinyatakan tidak berwenang oleh Pengadilan terkait sengketa yang diajukan ternyata bukan sengketa konsumen melainkan sengketa perdata, lalu terkait waktu pengajuan keberatan atas gugatan, dan putusan BPSK yang dinyatakan tidak berwenang oleh Pengadilan terkait tempat pengajuan gugatan maka berdasarkan pertimbangan hakim dalam memutus yang berwenang untuk menyelesaikan yaitu Pengadilan Negeri tempat kedudukan.. Hakim dalam memutus sengketa yang telah memenangkan pelaku usaha , bukan tidak melindungi konsumen tetapi menyatakan bahwa BPSK lalai dalam memutus yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)