skip to main content

PERLINDUNGAN KORBAN PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI DENGAN PENDEKATAN RERTORATIVE JUSTICE (STUDI DI KABUPATEN DEMAK)

*Mukhammad Irkham*, R.B. Sularto, A.M. Endah Sri Astuti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perbuatan main hakim sendiri merupakan tindak pidana yang menimbulkan korban dan menimbulkan keresahan masyarakat. Perlindungan korban main hakim sendiri harus dapat diberikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah polisi. Untuk itu diperlukan kebijakan tersendiri, baik untuk perbaikan terhadap korban, maupun pengembalian kondisi sosial. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum tindak pidana main hakim sendiri dan perlindungan korban main hakim sendiri yang mencerminkan pendekatan Restorative Justice. Metode yang digunakan adalah pendekatan sosiolegal, dimana tidak hanya mengacu pada peraturan tertulis, melainkan juga harus memerhatikan secara langsung bagaimana aturan tersebut digunakan dalam masyarakat dengan melakukan penelitian di Kepolisian Resort Demak. Perbuatan main hakim sendiri secara eksplisit diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana meliputi Pasal 351, 170, dan Pasal 406. Sedangkan perlindungan korban secara khusus diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan korban main hakim sendiri yang mencerminkan Restorative Justice sebagaimana yang dipakai Polres Demak di Desa Wilalung, yaitu melibatkan peran tokoh untuk mengembalikan kondisi masyarakat serta pergantian kerugian terhadap korban sebagai wujud dari pertanggungjawaban pelaku. Untuk itu perlu adanya sosialisasi di Kepolisian agar terjalin persepsi yang sama dalam penegakkan hukum khususnya tindakan main hakim sendiri.

Fulltext View|Download
Keywords: Main Hakim Sendiri, Perlindungan Korban, Masyarakat, Restorative Justice.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.