slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
ANALISIS SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No:174/Pid.B/2009/PN.Pwt) | Umi Rozah Aditya, Purwoto | Diponegoro Law Journal skip to main content

ANALISIS SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No:174/Pid.B/2009/PN.Pwt)

*Mas Toha Wiku Aji*, Umi Rozah Aditya, Purwoto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah menjadi fokus seluruh kalangan. Guna mendukung hal tersebut pembentuk Undang-undang mengeluarkan berbagai aturan berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun di sisi lain, nampak bahwa produk hukum yang dikeluarkan justru tidak menjamin kepastian hukum. Sebagaimana yang terjadi dalam kasus penyaluran bantuan bencana di Kabupaten Banyumas. Permasalahan yang muncul adalah rumusan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dapat ditafsirkan terlampau luas, sehingga sulit untuk dipahami perbuatan yang termasuk dalam bidang hukum administrasi negara dan perbuatan yang tergolong sebagai tindak pidana. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder bersumber dari penelitian kepustkaan (library research) yang bahan hukumnya beraasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif. Metode anilisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif.Berdasarkan dari hasil penelitian, keputusan majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada terdakwa adalah tepat. Adanya suatu tindak pidana korupsi tentunya didasarkan pada adanya niat jahat (mens rea) dan tindak pidana (actus reus). Perbuatan korupsi dapat terwujud apabila secara melawan hukum pelaku mendapatkan keuntungan, dan terhadap keuntungan yang diperoleh pelaku secara kausalitas mengakibatkan terjadinya kerugian negara.  Terhadap kasus a quo terungkap fakta bahwa terdakwa tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dan atas perbuatan terdakwa negara tidak dirugikan merupakan alasan yang lebih dari cukup untuk terdakwa dibebaskan. 

Fulltext View|Download
Keywords: Penyaluran Bantuan Bencana, Tindak Pidana Korupsi, Melawan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.