skip to main content

ASPEK YURIDIS PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO TANPA JAMINAN UNTUK USAHA KECIL MELALUI BANK NEGARA INDONESIA (BNI) CABANG SENTRA KREDIT KECIL (SKC) BNI MT. HARYONO SEMARANG

*Rizky Bramadya Pratama*, Hendro Saptono, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Keberhasilan usaha bank salah satunya adalah kemampuan dan efektivitas dalam mengelola kredit dan mengendalikan resiko. Dalam rangka mengembangkan usaha rakyat, pemerintah bekerja sama dengan bank meluncurkan kredit untuk usaha atau dinamakan KUR (Kredit Usaha Rakyat), namun dibalik itu timbul permasalahan dalam pemberian KUR tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, pemberian KUR yang dilakukan oleh bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah khususnya BNI untuk menyalurkan kredit usaha memiliki dampak yang positif yakni pengembangan usaha dan peningkatan pendapatan yang diperoleh pemilik usaha kecil melalui pinjaman kredit usaha mikro. Tetapi dibalik itu semua, proses pinjaman kredit usaha memiliki banyak masalah seperti kredit bermasalah dan ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan debitur mengenai isi perjanjian yang telah disepakati. Pemerintah dalam hal ini telah membantu meringankan risiko kredit bermasalah melalui kerja sama dengan pihak asuransi kredit yang telah ditunjuk untuk menutup kerugian bank akibat kredit bermasalah sebesar 70% dari pinjaman kredit yang bermasalah. Perjanjian kredit bersifat baku dan sudah mengatur hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Perjanjian baku ini hanya dibuat oleh pihak bank dan mungkin dapat mengakibatkan kerugian bagi debitur, sehingga perlu diatur lebih dalam mengenai pengaturan pemberian KUR mikro ini agar adil bagi kedua belah pihak.
Fulltext View|Download
Keywords: Kredit Usaha rakyat Mikro, Usaha Kecil, Kredit bermasalah, Asuransi Kredit

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.