BibTex Citation Data :
@article{DLJ17432, author = {Puspa Malinda*, Paramita Prananingtyas, Ery Agus Priyono}, title = {ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA TENDER DALAM TENDER DENGAN SISTEM E-PROCUREMENT}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Pengadaan Barang dan Jasa, E-Procurement, E-Tendering dan E-Purchasing, Persekongkolan Tender.}, abstract = { Tujuan diberlakukannya pengadaan barang dan atau jasa elektronik atau e-procurement adalah sebagai langkah preventif terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang jasa, khususnya persekongkolan dalam tender. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dan bentuk proses e-procurement. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyimpangan yang dapat terjadi dan akibat hukumnya dalam e-procurement, dan untuk mengetahui perlindungan hukum peserta tender dalam e-procurement. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama , dasar hukum e-procurement adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing. Kedua , jenis persekongkolan yang dapat terjadi adalah persekongkolan vertikal dan gabungan dan akibat hukum diatur berdasarkan Pasal 118 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketiga, perlindungan hukum peserta tender berkaitan apabila terjadinya penyimpangan dan berkaitan dengan aspek keamanan e-procurement. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2017.17432}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17432} }
Refworks Citation Data :
Tujuan diberlakukannya pengadaan barang dan atau jasa elektronik atau e-procurement adalah sebagai langkah preventif terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang jasa, khususnya persekongkolan dalam tender. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dan bentuk proses e-procurement. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyimpangan yang dapat terjadi dan akibat hukumnya dalam e-procurement, dan untuk mengetahui perlindungan hukum peserta tender dalam e-procurement. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, dasar hukum e-procurement adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing. Kedua, jenis persekongkolan yang dapat terjadi adalah persekongkolan vertikal dan gabungan dan akibat hukum diatur berdasarkan Pasal 118 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketiga, perlindungan hukum peserta tender berkaitan apabila terjadinya penyimpangan dan berkaitan dengan aspek keamanan e-procurement.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)