skip to main content

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA TENDER DALAM TENDER DENGAN SISTEM E-PROCUREMENT

*Puspa Malinda*, Paramita Prananingtyas, Ery Agus Priyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tujuan diberlakukannya pengadaan barang dan atau jasa elektronik atau e-procurement adalah sebagai langkah preventif terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang jasa, khususnya persekongkolan dalam tender. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dan bentuk proses e-procurement. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyimpangan yang dapat terjadi dan akibat hukumnya dalam e-procurement, dan untuk mengetahui perlindungan hukum peserta tender dalam e-procurement. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, dasar hukum e-procurement adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing. Kedua, jenis persekongkolan yang dapat terjadi adalah persekongkolan vertikal dan gabungan dan akibat hukum diatur berdasarkan Pasal 118 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketiga, perlindungan hukum peserta tender berkaitan apabila terjadinya penyimpangan dan berkaitan dengan aspek keamanan e-procurement.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengadaan Barang dan Jasa, E-Procurement, E-Tendering dan E-Purchasing, Persekongkolan Tender.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.