skip to main content

KAJIAN TENTANG PENGGUNAAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PRAKTIK PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

*Aska Winarta Putra*, Umi Rozah, Bambang Dwi Baskoro  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Khusus dalam praktik perkara pidana , terkadang dalam pembuktian penuntut umum atau terdakwa menggunakan keterangan dari ahli hukum pidana. Dijelaskan dalam KUHAP tidak ada Pasal yang melarang penggunaan keterangan ahli pidana. Keterangan ahli pidana terkadang atau sangat sering digunakan dalam pembuktian praktik perkara pidana, muncul suatu masalah atau penolakan dalam praktik penggunaan keterangan ahli pidana dalam pembuktian praktek pidana.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan keterangan ahli dalam praktik perkara pidana dan urgensi penggunaan keterangan ahli  hukum pidana dalam praktik perkar pidana.

Fulltext View|Download
Keywords: Keterangan ahli, Ahli Hukum Pidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.