skip to main content

PENGARUH DIUNDANGKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK TERHADAP CARA PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT DI KELURAHAN PADURAKSA KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG

*Nabila Nurul Aliya*, Sri Sudaryatmi, Triyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Sejak zaman dahulu pengangkatan anak dilakukan masyarakat Indonesia dengan cara dan motivasi yang berbeda-beda, sesuai dengan sistem hukum adat dan hukum yang hidup serta berkembang di daerah yang bersangkutan.  Di Kelurahan Paduraksa Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, pengangkatan anak dilakukan secara tidak terang dan tidak tunai, tidak terang artinya proses pengangkatan anak hanya diketahui oleh dua keluarga yang bersangkutan, tidak tunai artinya dalam proses pengangkatan anak tersebut tidak ada mahar atau uang ganti sebagai simbol anak angkat pindah ke keluarga baru. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak terhadap cara pengangkatan anak yang masih dilakukan secara adat oleh masyarakat Paduraksa setelah peraturan tersebut diundangkan, dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan pengangkatan anak masih dilakukan secara adat di Paduraksa. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu merupakan cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder (data yang diperoleh dari sumber hukum tertulis) untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer (data yang diperoleh langsung dari narasumber) yang ada di lapangan. Dari penelitian di Kelurahan Paduraksa Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, didapatkan hasil bahwa masih ada masyarakat di Paduraksa yang melakukan pengangkatan anak dengan sistem kekeluargaan dan tidak melalui jalur pengadilan, hal tersebut dikarenakan pengaruh Hukum Adat yang masih kuat pada kebiasaan masyarakat setempat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak masih belum berlaku secara efektif terhadap pelaksanaan pengangkatan anak di masyarakat kelurahan Paduraksa dan diperlukan adanya sosialisasi secara menyeluruh oleh pemerintah dan instansi terkait kepada masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan, sehingga masyarakat sadar hukum dan mengetahui keuntungan bagi semua pihak apabila pengangkatan anak dilakukan melalui pengadilan.
Fulltext View|Download
Keywords: pengangkatan anak secara adat

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.