skip to main content

ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER DI DALAM CREATIVE COMMONS INDONESIA

*Inggrid Holonita Dosi*, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Salah satu hasil karya teknologi yang populer saat ini adalah program komputer, program komputer merupakan hasil karya cipta manusia yang juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melihat perkembangan zaman ini munculah Creative Commons Indonesia yang diadopsi dari Creative Commons yang merupakan membuka kesempatan bagi semua orang untuk melundungi karyanya dengan cara yang mudah dan gratis. Standar Perlindungan Hak Cipta terdiri dari Keasliaan yang diminta perwujudan (ekpresi) dari ide sehingga yang dilindungi sudah merupakan bentuk nyata suatu Ciptaan, Persyaratan kreativitas terkait dengan adanya kreasi intelektual pribadi, sedangkan persyaratan perwujudan merupakan konsep bentuk material yang merujuk pada suatu ciptaan sebagai tujuan perlindungan Hak Cipta. Hak Cipta melindungi ekpresi dalam bentuk material, bukan ide atau informasinya yaitu Ciptaan dibentuk dengan Cipta, karsa, dan rasa manusia. Sementara Perlindungan Program Komputer dalam Creative Commons Indonesia sama dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu Program Komputer dilindugi Kode Sumber maupun Kode Objeknya. Di dalam lisensi tersebut terdapat kesepakatan antara Pencipta dan Penerima Lisensi untuk melisensikan Ciptaannya. Mengenai Lisensi Terbuka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah merancang Peraturan Pemerintah untuk tidak mengharuskan Lisensi Terbuka untuk mencatatkan Lisensi kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hak Cipta, Program Komputer, Creative Commons Indonesia

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.