BibTex Citation Data :
@article{DLJ17433, author = {Inggrid Holonita Dosi*, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani}, title = {ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER DI DALAM CREATIVE COMMONS INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Perlindungan Hak Cipta, Program Komputer, Creative Commons Indonesia}, abstract = { Salah satu hasil karya teknologi yang populer saat ini adalah program komputer, program komputer merupakan hasil karya cipta manusia yang juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melihat perkembangan zaman ini munculah Creative Commons Indonesia yang diadopsi dari Creative Commons yang merupakan membuka kesempatan bagi semua orang untuk melundungi karyanya dengan cara yang mudah dan gratis. Standar Perlindungan Hak Cipta terdiri dari Keasliaan yang diminta perwujudan (ekpresi) dari ide sehingga yang dilindungi sudah merupakan bentuk nyata suatu Ciptaan, Persyaratan kreativitas terkait dengan adanya kreasi intelektual pribadi, sedangkan persyaratan perwujudan merupakan konsep bentuk material yang merujuk pada suatu ciptaan sebagai tujuan perlindungan Hak Cipta. Hak Cipta melindungi ekpresi dalam bentuk material, bukan ide atau informasinya yaitu Ciptaan dibentuk dengan Cipta, karsa, dan rasa manusia. Sementara Perlindungan Program Komputer dalam Creative Commons Indonesia sama dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu Program Komputer dilindugi Kode Sumber maupun Kode Objeknya. Di dalam lisensi tersebut terdapat kesepakatan antara Pencipta dan Penerima Lisensi untuk melisensikan Ciptaannya. Mengenai Lisensi Terbuka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah merancang Peraturan Pemerintah untuk tidak mengharuskan Lisensi Terbuka untuk mencatatkan Lisensi kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2017.17433}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17433} }
Refworks Citation Data :
Salah satu hasil karya teknologi yang populer saat ini adalah program komputer, program komputer merupakan hasil karya cipta manusia yang juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melihat perkembangan zaman ini munculah Creative Commons Indonesia yang diadopsi dari Creative Commons yang merupakan membuka kesempatan bagi semua orang untuk melundungi karyanya dengan cara yang mudah dan gratis. Standar Perlindungan Hak Cipta terdiri dari Keasliaan yang diminta perwujudan (ekpresi) dari ide sehingga yang dilindungi sudah merupakan bentuk nyata suatu Ciptaan, Persyaratan kreativitas terkait dengan adanya kreasi intelektual pribadi, sedangkan persyaratan perwujudan merupakan konsep bentuk material yang merujuk pada suatu ciptaan sebagai tujuan perlindungan Hak Cipta. Hak Cipta melindungi ekpresi dalam bentuk material, bukan ide atau informasinya yaitu Ciptaan dibentuk dengan Cipta, karsa, dan rasa manusia. Sementara Perlindungan Program Komputer dalam Creative Commons Indonesia sama dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu Program Komputer dilindugi Kode Sumber maupun Kode Objeknya. Di dalam lisensi tersebut terdapat kesepakatan antara Pencipta dan Penerima Lisensi untuk melisensikan Ciptaannya. Mengenai Lisensi Terbuka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah merancang Peraturan Pemerintah untuk tidak mengharuskan Lisensi Terbuka untuk mencatatkan Lisensi kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)