BibTex Citation Data :
@article{DLJ17401, author = {Putri Anita Sitanggang*, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani}, title = {PELAKSANAAN KONTRAK KERJASAMA DENGAN SISTEM BANGUN GUNA SERAH / BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN TOL MEDAN – KUALANAMU – TEBING TINGGI}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Guna Serah, Build Operate Transfer (BOT), Jalan Tol.}, abstract = { Kontrak kerjasama dengan sistem bangun guna serah / Build Operate Transfer (BOT) yang diterapkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) telah membantu pemerintah dalam membangun Jalan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi. Dengan adanya sistem BOT, maka pemerintah tidak lagi kesulitan dalam penyediaan dana untuk merealisasikan jalan tol tersebut. Disamping itu pelaksanaan kontrak kerjasama tersebut haruslah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk meneliti pelaksanaan dan kesesuaian hak dan kewajiban para pihak dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Hasil penelitian menemukan bahwa kontrak kerjasama dengan sistem bangun guna serah / Build Operate Transfer (BOT) dalam PPJT Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi merupakan perjanjian antara Pemerintah dengan PT Jasamarga Kualanamu Tol dengan konsesi selama 40 tahun. Pelaksanaan kontrak kerjasama dengan sistem BOT maupun hak dan kewajiban para pihak yang sudah dirumuskan dalam PPJT tidak ada yang melanggar atau menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Konsep kerjasama dengan BOT ini sangat membantu pemerintah dan akan semakin sering diterapkan. Oleh karena itu ada baiknya apabila pemerintah membentuk suatu perundang-undangan yang memayungi konsep tersebut demi terwujudnya suatu kepastian hukum. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2017.17401}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17401} }
Refworks Citation Data :
Kontrak kerjasama dengan sistem bangun guna serah / Build Operate Transfer (BOT) yang diterapkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) telah membantu pemerintah dalam membangun Jalan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi. Dengan adanya sistem BOT, maka pemerintah tidak lagi kesulitan dalam penyediaan dana untuk merealisasikan jalan tol tersebut. Disamping itu pelaksanaan kontrak kerjasama tersebut haruslah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk meneliti pelaksanaan dan kesesuaian hak dan kewajiban para pihak dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Hasil penelitian menemukan bahwa kontrak kerjasama dengan sistem bangun guna serah / Build Operate Transfer (BOT) dalam PPJT Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi merupakan perjanjian antara Pemerintah dengan PT Jasamarga Kualanamu Tol dengan konsesi selama 40 tahun. Pelaksanaan kontrak kerjasama dengan sistem BOT maupun hak dan kewajiban para pihak yang sudah dirumuskan dalam PPJT tidak ada yang melanggar atau menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Konsep kerjasama dengan BOT ini sangat membantu pemerintah dan akan semakin sering diterapkan. Oleh karena itu ada baiknya apabila pemerintah membentuk suatu perundang-undangan yang memayungi konsep tersebut demi terwujudnya suatu kepastian hukum.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)