skip to main content

PERKEMBANGAN KEDUDUKAN SUAMI MENJADI AHLI WARIS DALAM PERKAWINAN NYEBURIN MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI SETELAH KEPUTUSAN PESAMUHAN AGUNG III MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN (MUDP) BALI NOMOR 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 (Studi Di Desa Sading , Kecamatan Me

*Indiwan Taqy Pratyaksa*, Sukirno, Triyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Terjadi perkembangan hak mewaris dari sentana nyeburin, dahulu sentana nyeburin bukan menjadi ahli waris keluarga asal, tetapi sekarang sentana nyebruin berhak menjadi ahli waris dengan ketentuan-ketentuan dari harta gunakaya orang tua, dan sentana nyeburin yang berstatus janda berhak menjadi ahli waris dari harta gunakaya dalam perkawinannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kedudukan suami yang melakukan pernikahan nyeburin setelah keputusan MUDP tahun 2010 beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris penulis terjung langsung ke Banjar Negari, Desa Pakraman Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dan metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.

Hasil dari penelitian menunjukan : 1. Terlihat perkembangan yaitu sentana nyeburin berhak atas bagian tertentu dari harta gunakaya orang tuanya, dan sentana nyeburin yang berstatus janda merupakan ahli waris dari harta gunakaya hanya dalam perkawinannya saja, dan tidak lagi menjadi ahli waris keluarga asal maupun istri (purusa); 2. Kesetaraan gender, perubahan konsep ninggal kadaton, serta berkembangnya pendidikan dan ekonomi yang menjadi faktor perkembangannya.

Fulltext View|Download
Keywords: Perkembangan, Sentana Nyeburin, Warisan, Adat Bali

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.