skip to main content

ASPEK HUKUM PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Kasus Putusan PN BANYUMAS Nomor74/Pid.Sus/2013/PN Bms Tahun 2013)

*Nino Yunastian*, Pujyono, Purwoto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tindak pidana asusila merupakan salah satu bentuk tindak pidana terhadap anak yang merupakan contoh kerentanan posisi anak, serta dinilai tidak etis, melanggar norma kesopanan serta norma kesusilaan. Ketidakmampuan anak untuk melawan dan rasa takut yang dimiliki membuat anak rentan menerima perbuatan tindakan asusila dari laki-laki yang notabene lebih dewasa dari pada perempuan. Perlindungan yang diberikan untuk melindungi hak-hak anak merupakan salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan, seperti pada perkara dengan nomor putusan 74/Pid.Sus/2013/PN Bms.

Hasil penelitian mengungkapkan bentuk perlindungan yang diberikan terhadap Korban Tindak Pidana Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan pada Perkara Nomor 74/Pid.Sus/2013/PN Bms adalah perlindungan langsung yang meliputi upaya penanganan cepat, pemberian aksesbilitas, penjaminan perlindungan dan pendampingan, serta atas dasar Convention On The Rights of the Child dan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Fulltext View|Download
Keywords: Tindak pidana, persetubuhan, membujuk anak, korban

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.