BibTex Citation Data :
@article{DLJ19606, author = {Nino Yunastian*, Pujyono, Purwoto}, title = {ASPEK HUKUM PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Kasus Putusan PN BANYUMAS Nomor74/Pid.Sus/2013/PN Bms Tahun 2013)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Tindak pidana, persetubuhan, membujuk anak, korban}, abstract = { Tindak pidana asusila merupakan salah satu bentuk tindak pidana terhadap anak yang merupakan contoh kerentanan posisi anak, serta dinilai tidak etis, melanggar norma kesopanan serta norma kesusilaan. Ketidakmampuan anak untuk melawan dan rasa takut yang dimiliki membuat anak rentan menerima perbuatan tindakan asusila dari laki-laki yang notabene lebih dewasa dari pada perempuan. Perlindungan yang diberikan untuk melindungi hak-hak anak merupakan salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan, seperti pada perkara dengan nomor putusan 74/Pid.Sus/2013/PN Bms. Hasil penelitian mengungkapkan bentuk perlindungan yang diberikan terhadap Korban Tindak Pidana Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan pada Perkara Nomor 74/Pid.Sus/2013/PN Bms adalah perlindungan langsung yang meliputi upaya penanganan cepat, pemberian aksesbilitas, penjaminan perlindungan dan pendampingan, serta atas dasar Convention On The Rights of the Child dan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2017.19606}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19606} }
Refworks Citation Data :
Tindak pidana asusila merupakan salah satu bentuk tindak pidana terhadap anak yang merupakan contoh kerentanan posisi anak, serta dinilai tidak etis, melanggar norma kesopanan serta norma kesusilaan. Ketidakmampuan anak untuk melawan dan rasa takut yang dimiliki membuat anak rentan menerima perbuatan tindakan asusila dari laki-laki yang notabene lebih dewasa dari pada perempuan. Perlindungan yang diberikan untuk melindungi hak-hak anak merupakan salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan, seperti pada perkara dengan nomor putusan 74/Pid.Sus/2013/PN Bms.
Hasil penelitian mengungkapkan bentuk perlindungan yang diberikan terhadap Korban Tindak Pidana Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan pada Perkara Nomor 74/Pid.Sus/2013/PN Bms adalah perlindungan langsung yang meliputi upaya penanganan cepat, pemberian aksesbilitas, penjaminan perlindungan dan pendampingan, serta atas dasar Convention On The Rights of the Child dan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)