skip to main content

TINJAUAN YURIDIS PENGOPERASIAN PESAWAT TANPA AWAK TERHADAP KESELAMATAN PENERBANGAN DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (STUDI PADA PT. UAVINDO NUSANTARA, BANDUNG)

*Finda Luthfiany Ustidivanissa*, Rinitami Njatrijani, Agus Pramono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pengoperasian pesawat tanpa awak di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani di Indonesia. Secara internasional, hal ini diatur dalam Konvensi Chicago 1944 meskipun belum secara langsung. Regulasi mengenai pengoperasian drone belum sepenuhnya dipatuhi, sehingga menimbulkan ancaman terhadap keselamatan penerbangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi pengoperasian pesawat tanpa awak ditinjau dari konvensi internasional dan perundang-undangan nasional serta untuk mengetahui solusi dari pihak PT. Uavindo Nusantara bagaimana bentuk tanggung jawab operator pesawat tanpa awak apabila terjadi risiko akibat pengoperasiannya. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris dan spesifikasinya menggunakan deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode dalam menganalisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Konvensi Chicago 1944 dan Part 107 of the Federal Aviation Regulations menjadi aspek hukum internasional dalam pengoperasian pesawat tanpa awak, sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 menjadi dasar hukum perundang-undangan nasional. Hasil penelitian menyatakan apabila terjadi risiko akibat pengoperasian drone, PT. Uavindo Nusantara menggunakan metode win-win solution atau dengan metode pembayaran ganti rugi terhadap pihak yang merasa dirugikan (based on fault liability).
Fulltext View|Download
Keywords: Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak, Keselamatan Penerbangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.