AKIBAT HUKUM PENANGGALAN KEKEBALAN (IMMUNITY WAIVER) KEPADA PEJABAT DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961 (STUDI KASUS PENANGGALAN KEKEBALAN TERHADAP ASISTEN ATASE MILITER MALAYSIA DI SELANDIA BARU TAHUN 2014) | Peni Susetyorini, Kholis Roisah | Diponegoro Law Journalskip to main content