skip to main content

AKIBAT HUKUM PENANGGALAN KEKEBALAN (IMMUNITY WAIVER) KEPADA PEJABAT DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961 (STUDI KASUS PENANGGALAN KEKEBALAN TERHADAP ASISTEN ATASE MILITER MALAYSIA DI SELANDIA BARU TAHUN 2014)

*Dhea Alfacitra Ananda*, Peni Susetyorini, Kholis Roisah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Asisten atase militer sebagai pejabat diplomatik dalam menjalankan misi diplomatiknya diberikan hak istimewa dan kekebalan dengan harapan bisa melangsungkan misi tersebut tanpa hambatan. Dalam prakteknya banyak pejabat diplomatik yang menyalahi aturan dari negara penerima dan menggunakan hak kekebalan serta keistimewaan tersebut sebagai suatu perlindungan untuk terbebas dari proses hukum. Pada kenyataanya juga diatur bahwa kekebalan tidak bersifat mutlak dan bisa ditanggalkan. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pengaturan mengenai penanggalan kekebalan menurut Konvensi Wina 1961 dan akibat hukum yang timbul dengan adanya penanggalan kekebalan terhadap asisten atase militer suatu negara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Metode analisis data dalam penlitian ini adalah normatif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan penulis melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa suatu hak kekebalan yang dimiliki oleh pejabat diplomatik bisa ditanggalkan oleh negara pengirim menurut Konvensi Wina 1961. Malaysia selaku negara pengirim menanggalkan kekebalan asisten atase militernya untuk berlangsungnya proses hukum di Selandia Baru sebagai negara penerima. Asisten atase militer Malaysia resmi dijatuhi hukuman oleh negara penerima dan setelah selesai menuntaskannya ia dideportasi kembali ke Malaysia.Abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Merupakan uraian singkat yang memuat tujuan, hasil penelitian, kesimpulan, serta implikasinya.

Fulltext View|Download
Keywords: Konvensi Wina 1961, Penanggalan Kekebalan, Pejabat Diplomatik.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.