skip to main content

PENGATURAN TINDAK PIDANA CONTEMPT OF COURT BERDASARKAN SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

*Sutanto Nugroho*, R.B. Sularto, Budhi Wisaksono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian yang dilatarbelakangi oleh permasalahan perkembangan masalah fenomena sosial yang secara yuridis perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum dan nilai yang hidup dalam masyarakat, salah satunya dinamakan contempt of court. Yaitu setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang merendahkan, menghina dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Hukum pidana positif Indonesia belum mampu menyentuh segala bentuk tindak pidana contempt of court dan belum mempresentasikan pengertian dan ruang lingkup contempt of court secara lengkap dan integral, serta pengaturan yang belum diatur secara mandiri dan masih tersebar dalam peraturan perundangan pidana. Pasal 217 KUHP merupakan salah satu bentuk perbuatan contempt of court yang dilakukan secara langsung di dalam pengadilan. Perbuatan contempt of court tersebut bersifat kontradiktif dengan tujuan peradilan yang bersih serta berwibawa sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Pendekatan untuk mengkaji permasalahan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan menggunakan data sekunder. Bahwa melindungi keseimbangan atau membangun kembali sistem hukum pidana nasional harus disusun dengan berorientasi pada berbagai pokok pemikiran dan ide dasar keseimbangan. Dipandang perlu untuk adanya suatu aturan atau ketentuan mengenai contempt of court di masa yang akan datang (ius constituendum).

Fulltext View|Download
Keywords: Tindak pidana, contempt of court, kekuasaan kehakiman, dan ius constituendum.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.