slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
KAJIAN HUKUM TERHADAP KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN JASA PARKIR PT CIPTA SUMINA INDAH SATRESNA DENGAN KONSUMEN DI SAMARINDA (STUDI KASUS : PUTUSAN MA NO 2157 K/PDT/2010) | Achmad Busro, R. Suharto | Diponegoro Law Journal skip to main content

KAJIAN HUKUM TERHADAP KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN JASA PARKIR PT CIPTA SUMINA INDAH SATRESNA DENGAN KONSUMEN DI SAMARINDA (STUDI KASUS : PUTUSAN MA NO 2157 K/PDT/2010)

*Putri Citra Purnamawati*, Achmad Busro, R. Suharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perjanjian baku merupakan salah satu perjanjian yang biasa digunakan dalam kegiatan bisnis antara pelaku usaha dengan konsumen, mengingat perjanjian baku lebih efektif serta efisien apabila diterapkan dalam  kegiatan bisnis seperti halnya perjanjian parkir antara PT. Cipta Sumina Indah Satresna dengan konsumen. Dalam perjanjian parkir yang tertuang dalam karcis tersebut terdapat satu klausula  yang menyatakan bahwa pengelola jasa parkir tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan bermotor dari pengguna parkir. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui keabsahan dari klausula baku pada perjanjian parkir PT. Cipta sumina Indah Satresna dengan konsumen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji atau menganalisis bahan kepustakaan atau data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku pada karcis parkir PT. Cipta Sumina Indah Satresna yang berisi pengalihan tanggung jawab pengelola jasa parkir pada kasus yang dialami oleh Ramadhan M dan Ariyanti dapat dianggap tidak sah. Hal ini dikarenakan klausula baku tersebut jelas melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1493 KUH Perdata sebagaimana pasal tersebut yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan perjanjian parkir.

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Parkir, Klausula Baku, Perlindungan Konsumen

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.