BibTex Citation Data :
@article{DLJ17355, author = {Cindy Cynthia*, Agung Basuki Prasetyo, Sri Wahyu Ananingsih}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA ANGKAT YANG BELUM MENIKAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Pengangkatan Anak, Orang Tua Angkat}, abstract = { Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui tentang proses pelaksanaan pengangkatan anak dan akibat hukum dari pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua angkat yang belum menikah.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua angkat yang belum menikah pada dasarnya sama dengan orang tua yang sudah menikah. Proses pengangkatan anak tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri bagi warga Negara yang beragama non-islam dan Pengadilan Agama setempat bagi warga negara yang beragama Islam. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Pengadilan dalam wilayah hukum dimana anak tersebut berada. Dasar hukum pengangkatan anak PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut berpedoman pula kepada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Akibat hukum adanya pengangkatan anak (Adopsi) adalah dalam hal perwalian, pewarisan dan tanggung jawab orang tua angkat. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2017.17355}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17355} }
Refworks Citation Data :
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui tentang proses pelaksanaan pengangkatan anak dan akibat hukum dari pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua angkat yang belum menikah.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua angkat yang belum menikah pada dasarnya sama dengan orang tua yang sudah menikah. Proses pengangkatan anak tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri bagi warga Negara yang beragama non-islam dan Pengadilan Agama setempat bagi warga negara yang beragama Islam. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Pengadilan dalam wilayah hukum dimana anak tersebut berada. Dasar hukum pengangkatan anak PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut berpedoman pula kepada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Akibat hukum adanya pengangkatan anak (Adopsi) adalah dalam hal perwalian, pewarisan dan tanggung jawab orang tua angkat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)