BibTex Citation Data :
@article{DLJ17013, author = {Lilis L. Rajagukguk*, Budiharto, Sartika Nanda Lestari}, title = {TANGGUNGJAWAB BANK DALAM PENERBITAN KARTU KREDIT TAMBAHAN TANPA SEIJIN PEMEGANG UTAMA KARTU KREDIT}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Tanggung Jawab Bank, Perlindungan Nasabah, Prinsip Kehati-hatian.}, abstract = { Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan di setiap negara termasuk di Indonesia. Sebagai lembaga perbankan, bank dalam menjalankan kegiatan usahanya dan dalam pelaksanaan jasa-jasa perbankan suatu bank sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat sebagai figur utama yang menilai keprofesionalan bank dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut. Namun disisi lain, bank sebagai lembaga juga tidak luput dari adanya kesalahan yang menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil bagi nasabah. Salah satu kesalahan yang biasa dilakukan oleh bank ialah Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian. Pelanggaran tersebut dilakukan karena kurangnya kesadaran dari pihak perbankan dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dengan dilakukan penelitian kepustakaan pada penulisan hukum ini dapat di tarik kesimpulan bahwa pihak bank harus senantiasa bertanggungjawab atas semua kesalahan yang dilakukan oleh pihak bank dan memberikan perlindungan hukum kepada nasabah. Serta harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya yang menjadi salah satu penunjang kemajuan perekonomian suatu negara. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--9} doi = {10.14710/dlj.2017.17013}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17013} }
Refworks Citation Data :
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan di setiap negara termasuk di Indonesia. Sebagai lembaga perbankan, bank dalam menjalankan kegiatan usahanya dan dalam pelaksanaan jasa-jasa perbankan suatu bank sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat sebagai figur utama yang menilai keprofesionalan bank dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut. Namun disisi lain, bank sebagai lembaga juga tidak luput dari adanya kesalahan yang menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil bagi nasabah. Salah satu kesalahan yang biasa dilakukan oleh bank ialah Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian. Pelanggaran tersebut dilakukan karena kurangnya kesadaran dari pihak perbankan dalam melaksanakan kewajibannya.
Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dengan dilakukan penelitian kepustakaan pada penulisan hukum ini dapat di tarik kesimpulan bahwa pihak bank harus senantiasa bertanggungjawab atas semua kesalahan yang dilakukan oleh pihak bank dan memberikan perlindungan hukum kepada nasabah. Serta harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya yang menjadi salah satu penunjang kemajuan perekonomian suatu negara.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)