BibTex Citation Data :
@article{DLJ17011, author = {Yasser Moammar Farachan*, Budiharto, Sartika Nanda Lestari}, title = {TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERUSAHAAN DALAM HAL TERJADI SUSPENSI SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA YANG MERUGIKAN PIHAK INVESTOR (STUDI KASUS : SUSPENSI SAHAM PT BUANA LISTYA TAMA, Tbk.)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Tanggung Jawab Direksi, Akibat Hukum, Suspensi Saham, Saham BULL.}, abstract = { Perseroan Publik yang telah memiliki 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp.3.000.000.00 (tiga milyar rupiah) berlaku prinsip keterbukaan yang mewajibkan direksi untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. Pada tahun 2016 perusahaan tercatat PT Buana Litya Tama, Tbk. dikenakan Sanksi berupa Suspensi (Penghentian sementara) Perdagangan Saham di Bursa Efek karena melanggar Peraturan Bursa Efek Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi, yaitu berupa keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa anggota Direksi PT Buana Listya Tama Tbk. harus Bertanggung Jawab secara tanggung renteng atas kerugikan pihak Investor dengan membayar ganti kerugian kepada Investor. Adapaun akibat hukum dari Suspensi Saham BULL ini mengikat kepada semua pihak yang berkaitan langsung dengan saham emiten, yaitu Investor dan Pemegang Saham, yang terjadi adalah nilai saham persuahaan mengalamai penurunan di tahun 2016 dan para Investor tidak dapat memperdagangkan sahamnya di Bursa karena status suspensi yang dialami oleh PT Buana Listya Tama Tbk. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2017.17011}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17011} }
Refworks Citation Data :
Perseroan Publik yang telah memiliki 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp.3.000.000.00 (tiga milyar rupiah) berlaku prinsip keterbukaan yang mewajibkan direksi untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. Pada tahun 2016 perusahaan tercatat PT Buana Litya Tama, Tbk. dikenakan Sanksi berupa Suspensi (Penghentian sementara) Perdagangan Saham di Bursa Efek karena melanggar Peraturan Bursa Efek Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi, yaitu berupa keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa anggota Direksi PT Buana Listya Tama Tbk. harus Bertanggung Jawab secara tanggung renteng atas kerugikan pihak Investor dengan membayar ganti kerugian kepada Investor. Adapaun akibat hukum dari Suspensi Saham BULL ini mengikat kepada semua pihak yang berkaitan langsung dengan saham emiten, yaitu Investor dan Pemegang Saham, yang terjadi adalah nilai saham persuahaan mengalamai penurunan di tahun 2016 dan para Investor tidak dapat memperdagangkan sahamnya di Bursa karena status suspensi yang dialami oleh PT Buana Listya Tama Tbk.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)