BibTex Citation Data :
@article{DLJ16977, author = {Adabella Tansy Maurilla*, Nyoman Serikat P.J., A. M. Endah Sri A.}, title = {ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN JABATAN TERHADAP DANA PEMBAYARAN GANTI RUGI WARGA DESA KRAKITAN KECAMATAN BAYAT KABUPATEN KLATEN DALAM PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG NO: 89/PID.SUS/2013/PN.TIPIKOR.SMG JO. PUTUSAN P}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {korupsi, penyalahgunaan wewenang, putusan, pertimbangan hakim}, abstract = { Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur pada UU No. 31 Tahun 1999jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada kenyataannya tindak pidana korupsijuga merambah ke salah satu badan yang paling rawan tindak pidana korupsi yakni Badan Usaha Milik Negara. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan oleh pelaku tindak pidana korupsi serta pertimbangan hakimnya dalamPutusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Semarang No: 89/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg jo. Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No: 04/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg yang melibatkan pejabat BUMN. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis bahan-bahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, dan buku-buku guna menganalisis putusan tersebut. Hasilnya terdapat perbedaan lamanya sanksi pidana penjara pada tingkat pertama dan tingkat banding.Kesimpulannya perlu adanya penjelasan terhadap Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, mengenai siapa saja yang dapat melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga tidak menimbulkan multi tafsir. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2017.16977}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16977} }
Refworks Citation Data :
Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur pada UU No. 31 Tahun 1999jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada kenyataannya tindak pidana korupsijuga merambah ke salah satu badan yang paling rawan tindak pidana korupsi yakni Badan Usaha Milik Negara. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan oleh pelaku tindak pidana korupsi serta pertimbangan hakimnya dalamPutusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Semarang No: 89/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg jo. Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No: 04/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg yang melibatkan pejabat BUMN. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis bahan-bahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, dan buku-buku guna menganalisis putusan tersebut. Hasilnya terdapat perbedaan lamanya sanksi pidana penjara pada tingkat pertama dan tingkat banding.Kesimpulannya perlu adanya penjelasan terhadap Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, mengenai siapa saja yang dapat melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)