BibTex Citation Data :
@article{DLJ17376, author = {Kharisma Galu Gerhastuti*, Yunanto, Herni Widanarti}, title = {KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENGANGKATAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG-ORANG YANG BERAGAMA ISLAM}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Kewenangan, Pengadilan, Pengangkatan Anak}, abstract = { Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dalam pasal 49 telah menjelaskan tentang kewenangan Pengadilan Agama untuk mengesahkan pengangkatan anak bagi orang yang beragama Islam, namun praktiknya Pengadilan Negeri masih mengesahkan permohonan pengangkatan anak orang yang beragama Islam yang seharusnya sudah menjadi kewenangan absolut dari Pengadilan Agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang-orang Islam dan mengetahui akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pengangkatan anak bagi orang yang beragama Islam telah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Masih adanya orang Islam yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri menunjukkan pengaturannya belum tersosialisasi secara baik. Pengangkatan anak baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama tidak boleh memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya. Perbedaan akibat hukum pengangkatan anak melalui Pengadilan Negeri anak dapat memperoleh hak waris sebatas harta gono-gini dari orang tua angkatnya, sementara melalui Pengadilan Agama anak hanya berhak atas wasiat wajibah yang besarnya paling banyak 1/3 bagian dari harta warisan orang tua angkat. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2017.17376}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17376} }
Refworks Citation Data :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dalam pasal 49 telah menjelaskan tentang kewenangan Pengadilan Agama untuk mengesahkan pengangkatan anak bagi orang yang beragama Islam, namun praktiknya Pengadilan Negeri masih mengesahkan permohonan pengangkatan anak orang yang beragama Islam yang seharusnya sudah menjadi kewenangan absolut dari Pengadilan Agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang-orang Islam dan mengetahui akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pengangkatan anak bagi orang yang beragama Islam telah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Masih adanya orang Islam yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri menunjukkan pengaturannya belum tersosialisasi secara baik. Pengangkatan anak baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama tidak boleh memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya. Perbedaan akibat hukum pengangkatan anak melalui Pengadilan Negeri anak dapat memperoleh hak waris sebatas harta gono-gini dari orang tua angkatnya, sementara melalui Pengadilan Agama anak hanya berhak atas wasiat wajibah yang besarnya paling banyak 1/3 bagian dari harta warisan orang tua angkat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)