BibTex Citation Data :
@article{DLJ15772, author = {Theresia Mulyani*, Rinitami Njatrijani, Sartika Nanda Lestari}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA ANGKUTAN PERBATASAN TERINTEGRASI BUSWAY}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Perlindungan Hukum, Bus APTB, Pengangkut, Penumpang}, abstract = { Kemacetan merupakan sebuah permasalahan kompleks yang dihadapi Provinsi DKI Jakarta. Tingginya penggunaan kendaraan pribadi membuat keadaan jalan di ibukota semakin sesak, karena tidak hanya penduduk asli, namun juga masyarakat commuter yang bertempat tinggal di kota penyangga DKI Jakarta. Berbagai cara dilakukan pemerintah, salah satunya adalah meluncurkan sarana transportasi massal yaitu APTB yang terintegrasi dengan Transjakarta. APTB merupakan sebuah transportasi massal yang dibutuhkan masyarakat ibukota untuk menunjang sarana transportasi antara ibu kota Jakarta dengan wilayah penyangga yaitu Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Namun seiring berjalannya waktu, dalam pelaksanaannya, masih banyak hak-hak pengguna jasa layanan transportasi bus APTB yang belum terpenuhi. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan terkait lainnya dengan menggunakan uraian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, penumpang kerap kali tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya diberikan oleh penyedia layanan jasa Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway. Kekurangan tersebut diakibatkan karena dalam pengoperasiannya ada beberapa hal yang masih tidak sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Banyak hal yang harus dibenahi oleh penyelenggara Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway agar pelayanan yang diberikan dapat maksimal dan hak-hak pengguna jasa sebagai penumpang dapat terjamin. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2017.15772}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15772} }
Refworks Citation Data :
Kemacetan merupakan sebuah permasalahan kompleks yang dihadapi Provinsi DKI Jakarta. Tingginya penggunaan kendaraan pribadi membuat keadaan jalan di ibukota semakin sesak, karena tidak hanya penduduk asli, namun juga masyarakat commuter yang bertempat tinggal di kota penyangga DKI Jakarta. Berbagai cara dilakukan pemerintah, salah satunya adalah meluncurkan sarana transportasi massal yaitu APTB yang terintegrasi dengan Transjakarta.
APTB merupakan sebuah transportasi massal yang dibutuhkan masyarakat ibukota untuk menunjang sarana transportasi antara ibu kota Jakarta dengan wilayah penyangga yaitu Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Namun seiring berjalannya waktu, dalam pelaksanaannya, masih banyak hak-hak pengguna jasa layanan transportasi bus APTB yang belum terpenuhi.
Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan terkait lainnya dengan menggunakan uraian deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian, penumpang kerap kali tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya diberikan oleh penyedia layanan jasa Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway. Kekurangan tersebut diakibatkan karena dalam pengoperasiannya ada beberapa hal yang masih tidak sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Banyak hal yang harus dibenahi oleh penyelenggara Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway agar pelayanan yang diberikan dapat maksimal dan hak-hak pengguna jasa sebagai penumpang dapat terjamin.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)