BibTex Citation Data :
@article{DLJ15767, author = {Niko Siahaan*, Yunanto, Herni Widanarti}, title = {PENERAPAN HUKUM HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN DALAM PERKARA YANG PARA PIHAKNYA WNI KETURUNAN TIONGHOA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {-}, abstract = { Beragamnya Undang-undang Perkawinan di Indonesia seringkali menimbulkan multitafsir pada putusan yang dihasilkan oleh para Hakim, terutama menyangkut hal harta kekayaan perkawinan bagi WNI keturunan tionghoa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar Hakim memutus perkara kasus tentang harta benda dalam perkawinan dengan menggunakan UUP / KUH.Perdata bagi WNI keturunan tionghoa dan landasan hukum apa yang digunakan hakim dalam memutus sengketa tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar hakim dalam memutus sengketa harta perceraian bagi golongan tionghoa menggunakan UUP ialah karena hakim menganggap UUP adalah pegganti yang sepadan atas KUH.Perdata, dan juga dengan memakai asas lex posteriori derogat lex periori sebagai dasarnya. Hal ini terkait juga dengan kedudukan asas ini di dalam Peraturan Perundang-undangan berada diatas SEMA. Dan hal itu juga didukung oleh terbitnya Undang-undang Kewarganegaraan yang dalam hal ini secara langsung meniadakan ketentuan tentang golongan tionghoa dalam perundang-undangan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--8} doi = {10.14710/dlj.2017.15767}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15767} }
Refworks Citation Data :
Beragamnya Undang-undang Perkawinan di Indonesia seringkali menimbulkan multitafsir pada putusan yang dihasilkan oleh para Hakim, terutama menyangkut hal harta kekayaan perkawinan bagi WNI keturunan tionghoa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar Hakim memutus perkara kasus tentang harta benda dalam perkawinan dengan menggunakan UUP / KUH.Perdata bagi WNI keturunan tionghoa dan landasan hukum apa yang digunakan hakim dalam memutus sengketa tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar hakim dalam memutus sengketa harta perceraian bagi golongan tionghoa menggunakan UUP ialah karena hakim menganggap UUP adalah pegganti yang sepadan atas KUH.Perdata, dan juga dengan memakai asas lex posteriori derogat lex periori sebagai dasarnya. Hal ini terkait juga dengan kedudukan asas ini di dalam Peraturan Perundang-undangan berada diatas SEMA. Dan hal itu juga didukung oleh terbitnya Undang-undang Kewarganegaraan yang dalam hal ini secara langsung meniadakan ketentuan tentang golongan tionghoa dalam perundang-undangan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)