BibTex Citation Data :
@article{DLJ15546, author = {Viana I R br Barus*, Paramita Prananingtyas, Siti Malikhatun}, title = {TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SYAHBANDAR DALAM KEGIATAN PENGANGKUTAN LAUT DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Tugas, Tanggung Jawab, dan Syahbandar}, abstract = { Permasalahan yang diteliti dalam penulisan hukum ini adalaah apa saja tugas dan tanggung jawab yang dimiliki syahbandar dalam kegiatan pengangkutan laut di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan tugas syahbandar dalam keamanan dan keselamatan pelayaran berdasarkan hukum Indonesia adalah sebagai penegak hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran Indonesia, sebagai kepala pemerintahan dalam pelabuhan atau koordinator segala aktivitas dalam pelabuhan, sebagai pengawas dan penanggung jawab keamanan dan keselamatan pelayaran di Indonesia, dan sebagai penerbit dokumen pelayaran. Ttanggung jawab syahbandar dalam keamanan dan keselamatan pelayaran berdasarkan hukum Indonesia adalah, memastikan sebuah kapal layak untuk berlayar dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan kapal akibat tidak laiklautnya kapal, menanggulangi pencemaran laut dan melakukan upaya untuk mencegah pencemaran laut terjadi, dan ikut serta dalam pencarian dan penyelamatan korban apabila terjadi kecelakaan kapal ataupun saat ada gangguan dalam pelayaran. Saran yang dapat diberikan penulis adalah peningkatan kemampuan syahbandar melalui keterampilan nautis, teknis dan administratif serta disiplin kerja, peningkatan dedikasi terhadap pengembangan tugas demi terwujudnya keselamatan kapal, barang dan keselamatan jiwa di laut, dan dilakukan evaluasi kinerja bagi setiap Syahbandar yang dilaksanakan setiap periode waktu tertentu. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2017.15546}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15546} }
Refworks Citation Data :
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan hukum ini adalaah apa saja tugas dan tanggung jawab yang dimiliki syahbandar dalam kegiatan pengangkutan laut di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan tugas syahbandar dalam keamanan dan keselamatan pelayaran berdasarkan hukum Indonesia adalah sebagai penegak hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran Indonesia, sebagai kepala pemerintahan dalam pelabuhan atau koordinator segala aktivitas dalam pelabuhan, sebagai pengawas dan penanggung jawab keamanan dan keselamatan pelayaran di Indonesia, dan sebagai penerbit dokumen pelayaran. Ttanggung jawab syahbandar dalam keamanan dan keselamatan pelayaran berdasarkan hukum Indonesia adalah, memastikan sebuah kapal layak untuk berlayar dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan kapal akibat tidak laiklautnya kapal, menanggulangi pencemaran laut dan melakukan upaya untuk mencegah pencemaran laut terjadi, dan ikut serta dalam pencarian dan penyelamatan korban apabila terjadi kecelakaan kapal ataupun saat ada gangguan dalam pelayaran. Saran yang dapat diberikan penulis adalah peningkatan kemampuan syahbandar melalui keterampilan nautis, teknis dan administratif serta disiplin kerja, peningkatan dedikasi terhadap pengembangan tugas demi terwujudnya keselamatan kapal, barang dan keselamatan jiwa di laut, dan dilakukan evaluasi kinerja bagi setiap Syahbandar yang dilaksanakan setiap periode waktu tertentu.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)