skip to main content

PENEMUAN HUKUM DAN PARADIGMA: SUATU TELAAH FILSAFAT HUKUM TENTANG PROSES PERADILAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KOTA SEMARANG

*Robert Pranata*, Erlyn Indarti, Tri Laksmi Indraswari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan penemuan hukum dalam proses peradilan hukum pidana di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penemuan hukum diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk menerapkan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research) yang didukung oleh kajian literatur berupa observasi dan wawancara terhadap para Hakim yang berkaitan dengan Penemuan hukum dan Paradigma. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia maka megara wajib melindungi setiap orang yang melanggar hukum pada setiap tindakan proses peradilan. Lembaga peradilan tanpa kecuali wajib melakukan proses peradilan berdasarkan hukum acara bahwa hukum belum memiliki pengaturan yang jelas. Oleh karena itu, bagi hakim dimungkinkan untuk melakukan penemuan hukum jika dalam menangani sebuah perkara, ditemukam adanya kekosongan hukum. Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip tertentu yang akan mendukung lahirnya putusan yang memenuhi tujuan hukum

Fulltext View|Download
Keywords: penemuan hukum, putusan hakim, tujuan hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.