slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) SAHAM YANG GAGAL BAYAR (STUDI KASUS PT. SEKAWAN INTI PRATAMA Tbk) | Budi Santoso, Paramitha Prananingtyas | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) SAHAM YANG GAGAL BAYAR (STUDI KASUS PT. SEKAWAN INTI PRATAMA Tbk)

*Christa Andystone Ginting*, Budi Santoso, Paramitha Prananingtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Repurchase Agreement (REPO) adalah adalah transaksi jual beli instrument efek antara dua belah pihak yang didasari dengan perjanjian dimana pada tanggal yang telah ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang telah disepakati. Transaksi REPO sendiri merupakan transaksi yang berlandaskan adanya suatu perjanjian. Sebagai suatu jenis transaksi dalam pasar modal, pengaturan tentang transaksi REPO masih belum memadai, hal ini dikarenakan transaksi REPO diasumsikan sebagai perjanjian jual beli dengan janji membeli kembali pada umum nya, dimana segala sesuatu nya, disesuaikan dengan kesapakatan yang dibuat oleh para pihak yang bertransaksi. Meskipun sudah ada standard perjanjian REPO di Indonesia yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu GMRA Indonesia, namun tetap belum diatur secara jelas mengenai pertanggung jawaban para pihak apabila ada pihak yang lalai dalam melaksanakan kewajiban nya.

Jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penulisan deskriptif. Pembahasan dari jurnal ini adalah mengenai perlindungan investor dalam transaksi REPO saham yang gagal bayar. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan , terkait kejadian gagal bayar yang diakibatkan pihak penjual REPO saham tidak melaksanakan kewajibannya yang mengacu pada Undang – Undang dan Peraturan terkait dengan Transaksi REPO dapat disimpulkan bahwa pihak penjual REPO saham yang tidak dapat membeli kembali saham nya pada waktu jatuh tempo harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditanggung oleh pihak pembeli REPO, dimana pihak penjual diwajibkan untuk membayar kepada pembeli REPO senilai jumlah pembelian kembali yang diperjanjikan dalam perjanjian REPO, dan melakukan ganti kerugian atas kerugian yang dialami oleh pihak pembeli tersebut sebagai akibat pihak penjual gagal bayar pada saat tanggal jatuh tempo. Kejadian gagal bayar REPO saham tersebut juga menimbulkan suatu akibat hukum atau konsekuensi yuridis pada pihak terkait yaitu Pihak Arranger dan pihak penjual REPO saham tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: REPO, Gagal Bayar, Perlindungan Hukum, Tanggung Jaawab.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.