slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
ANALISA YURIDIS PENYELAMATAN BANK OLEH PENGELOLA STATUTER MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 41/POJK.05/2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA STATUTER PADA LEMBAGA JASA KEUANGAN | Hendro Saptono, Sartika Nanda Lestari | Diponegoro Law Journal skip to main content

ANALISA YURIDIS PENYELAMATAN BANK OLEH PENGELOLA STATUTER MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 41/POJK.05/2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA STATUTER PADA LEMBAGA JASA KEUANGAN

*Carlo Diori Tonio*, Hendro Saptono, Sartika Nanda Lestari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu apabila sebuah bank mengalami masalah solvabilitas atau berada dalam status pengawasan, antara lain melakukan penunjukan dan menetapkan penggunaan Pengelola Statuter. Pengelola Statuter yang bertindak sebagai wakil Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyelamatan terhadap bank diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan rumusan masalah mengenai kapan Pengelola Statuter ditunjuk dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelamatan terhadap bank dan bagaimanakah kedudukan Pengelola Statuter dalam rangka penyelamatan bank. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengelola Statuter digunakan apabila sebuah bank ditetapkan dalam status Bank Dalam Pengawasan Intensif maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus hingga sampai bank tersebut dinyatakan sebagai Bank Gagal dan dicabut izin usahanya. Selain itu Pengelola Statuter dan Lembaga Penjamin Simpanan memiliki kedudukan yang sama dan secara bersamaan melakukan penyelamatan terhadap sebuah bank. Demi mewujudkan suasana dan kegiatan perbankan yang kondusif bagi konsumen, maka Pengelola Statuter dan Lembaga Penjamin Simpanan harus dapat berkoordinasi dengan baik dalam merumuskan tindakan-tindakan penanganan serta penyelamatan terhadap sebuah bank.
Fulltext View|Download
Keywords: Penyelamatan Bank, Pengelola Statuter, Komite Kestabilan Sistem Keuangan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.