ANALISA YURIDIS PENYELAMATAN BANK OLEH PENGELOLA STATUTER MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 41/POJK.05/2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA STATUTER PADA LEMBAGA JASA KEUANGAN | Hendro Saptono, Sartika Nanda Lestari | Diponegoro Law Journalskip to main content