skip to main content

PENERAPAN HUKUM ADAT MINANG KABAU DALAM PEMBAGIAN WARISAN ATAS TANAH (Studi di : Suku Chaniago di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Kota Sarilamak)

*Ulfa Chaerani Nuriz*, Sukirno, Sri Wahyu Ananingsih  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hukum Waris menurut hukum adat Minangkabau dalam suku Chaniago di Nagari Guguak VIII Koto di Minangkabau sejak dahulu sampai sekarang berlaku sistem matrilineal. Menurut hukum adat Minangkabau, seseorang atau satu kaum mendapat warisan dari neneknya atau dari mamaknya, yang merupakan harta pusaka tinggi, menurut hukum adat hanya sekedar menguasai atau memakai harta pusaka, akan tetapi tidak dibolehkan menjual atau menghibahkan harta kepada siapapun. Akan tetapi seiring dengan berjaannya waktu, penggunaan harta puasaka tinggi ini mengalami pergeseran, karena beberapa faktor seperti, pendidikan, perantauan, ekonomi dan lainnya. Sehingga harta pusaka tinggi dapat dijual akan tetapi harus atas persetujuan mamak kepala kaum dan seluruh kaum.

Fulltext View|Download
Keywords: Pergeseran, Harta Pusaka Tinggi, hukum adat Minangkabau

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.