BibTex Citation Data :
@article{DLJ13572, author = {Roi Andang Sanjaya*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah}, title = {PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PEMBERIAN KREDIT OLEH PEJABAT BANK ”(STUDI KASUS PEMBERIAN KREDIT OLEH PT. BNI Tbk KEPADA PT. GUNA INTI PERMATA)”}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Prinsip Kehati-hatian, Pemberian Kredit.}, abstract = { Prinsip kehati-hatian merupakan salah satu prinsip penting dalam pengelolaan sistem perbankan dimana bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya cenderung dengan berbagai risiko, maka wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana-dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan terhadap pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh pejabat bank dalam kasus PT.BNI Tbk Wilayah 05 Semarang dengan PT. Guna Inti Permata. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pengaturan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit perbankan dan bagaimana pertanggungjawaban pejabat bank terhadap pelanggaran prinsip kehati-hatian tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dengan menggunakan data sekunder. Dalam penelitian ini disimpulkan pertama, pengaturan prinsip kehati-hatian dalam perundang-undangan perbankan tidak tegas ditentukan pengertian dan ruang lingkupnya melainkan sangat luas. Ketidakjelasan dalam hal pengertian dan ruang lingkup prinsip kehati-hatian, maka penerapan prinsip kehati-hatian biasanya diwujudkan dalam bentuk SOP oleh masing-masing bank. Kedua, tanggungjawab pejabat bank PT. BNI Tbk Wilayah 05 Semarang atas pelanggaran prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi hukum baik pidana maupun sanksi administratif jika tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian. Apabila pelanggaran prinsip kehati-hatian itu merugikan keuangan negara, maka seseorang dapat dituntut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus ini pejabat bank dituntut karena dianggap telah menyalahgunakan wewenang. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--22} doi = {10.14710/dlj.2016.13572}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13572} }
Refworks Citation Data :
Prinsip kehati-hatian merupakan salah satu prinsip penting dalam pengelolaan sistem perbankan dimana bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya cenderung dengan berbagai risiko, maka wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana-dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan terhadap pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh pejabat bank dalam kasus PT.BNI Tbk Wilayah 05 Semarang dengan PT. Guna Inti Permata. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pengaturan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit perbankan dan bagaimana pertanggungjawaban pejabat bank terhadap pelanggaran prinsip kehati-hatian tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dengan menggunakan data sekunder.
Dalam penelitian ini disimpulkan pertama, pengaturan prinsip kehati-hatian dalam perundang-undangan perbankan tidak tegas ditentukan pengertian dan ruang lingkupnya melainkan sangat luas. Ketidakjelasan dalam hal pengertian dan ruang lingkup prinsip kehati-hatian, maka penerapan prinsip kehati-hatian biasanya diwujudkan dalam bentuk SOP oleh masing-masing bank. Kedua, tanggungjawab pejabat bank PT. BNI Tbk Wilayah 05 Semarang atas pelanggaran prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi hukum baik pidana maupun sanksi administratif jika tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian. Apabila pelanggaran prinsip kehati-hatian itu merugikan keuangan negara, maka seseorang dapat dituntut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus ini pejabat bank dituntut karena dianggap telah menyalahgunakan wewenang.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)