BibTex Citation Data :
@article{DLJ12882, author = {Fahmi Islam Rumanda*, Soekotjo Hardiwinoto, Joko Setiyono}, title = {PENGGUNAAN SENJATA KIMIA URANIUM TERDEPLESI (DEPLETED URANIUM) PADA KONFLIK BERSENJATA AMERIKA SERIKAT VERSUS IRAK DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Konflik Bersenjata, Depleted Uranium, Hukum Humaniter Internasional.}, abstract = { Konflik Bersenjata atau perang adalah salah satu alternatif ketika para pihak yang berkepentingan tidak menemui titik cerah. Seperti yang terjadi antara Amerika Serikat (AS) dengan Irak. AS terbukti menggunakan Senjata Kimia Depleted Uranium (DU) . Senjata Kimia DU merupakan senjata yang menggunakan bahan Kimia Uranium yang kada isotopnya di reduksi (lemahkan). Permasalahan mengenai senjata ini adalah status hukum akan Senjata Kimia DU sendiri yang dapat dikatakan tidak jelas, karena unsur Kimia Uranium sendiri tidak tercantum dalam Chemical Weapon Convention (CWC) . Penulis dalam melakukan penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mendeskripsikan serta menganalisis data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang menitikberatkan pada data sekunder penulis selanjutnya dianalisis secara kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Terminologi Senjata Kimia Depleted Uranium tidak diatur secara ekplisit dalam ketentuan CWC maupun Hukum Humaniter Internasional, tetapi DU dapat dikategorikan sebagai Senjata beracun menurut Pasal 1 ayat 1 poin (b) CWC, dan juga termasuk Senjata Pembakar menurut pasal 1 Protokol III CCW, dan Pasal 35 ayat 2 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 jelas melarang penggunaan senjata atau bahan yang dapat menimbulkan luka berlebihan. Sedangkan AS dapat dikategorikan sebagai pelaku Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan akibat jatuhnya korban non kombatan dalam jumlah massal, dan hancurnya infrastruktur sipil yang menurut Hukum Humaniter Internasional seharusnya dilindungi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2016.12882}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12882} }
Refworks Citation Data :
Konflik Bersenjata atau perang adalah salah satu alternatif ketika para pihak yang berkepentingan tidak menemui titik cerah. Seperti yang terjadi antara Amerika Serikat (AS) dengan Irak. AS terbukti menggunakan Senjata Kimia Depleted Uranium (DU). Senjata Kimia DU merupakan senjata yang menggunakan bahan Kimia Uranium yang kada isotopnya di reduksi (lemahkan). Permasalahan mengenai senjata ini adalah status hukum akan Senjata Kimia DU sendiri yang dapat dikatakan tidak jelas, karena unsur Kimia Uranium sendiri tidak tercantum dalam Chemical Weapon Convention (CWC). Penulis dalam melakukan penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mendeskripsikan serta menganalisis data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang menitikberatkan pada data sekunder penulis selanjutnya dianalisis secara kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Terminologi Senjata Kimia Depleted Uranium tidak diatur secara ekplisit dalam ketentuan CWC maupun Hukum Humaniter Internasional, tetapi DU dapat dikategorikan sebagai Senjata beracun menurut Pasal 1 ayat 1 poin (b) CWC, dan juga termasuk Senjata Pembakar menurut pasal 1 Protokol III CCW, dan Pasal 35 ayat 2 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 jelas melarang penggunaan senjata atau bahan yang dapat menimbulkan luka berlebihan. Sedangkan AS dapat dikategorikan sebagai pelaku Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan akibat jatuhnya korban non kombatan dalam jumlah massal, dan hancurnya infrastruktur sipil yang menurut Hukum Humaniter Internasional seharusnya dilindungi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)