Konsumen dihadapkan pada pilihan terhadap berbagai barang dan jasa yang sangat beragam. Pelaku usaha berdasarkan prinsip ekonomi akan berusaha untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Sehingga sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah terdorong untuk menetapkan dan menerapkan ketentuan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sebagai perwujudan perlindungan konsumen. Salah satunya adalah dengan adanya larangan mengedarkan makanan olahan mengandung bahan berbahaya.
Article Metrics:
Last update:
Last update: