skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUATAN BAHAN PELEDAK LOW EXPLOSIVE TANPA IZIN (BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NO.226/PID.B/2014/PN.Smg)

*Inggrieny Angelia Ester Pakpahan*, Eko Soponyono, Umi Rozah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Dewasa ini pembuatan bahan peledak tanpa izin kian marak. Banyak bahan peledak illegal yang dapat ditemukan beredar di masyarakat. Sebagai contohnya adalah petasan yang termasuk dalam golongan bahan peledak low explosive. Pembuatan bahan peledak low explosive tanpa izin sangat berbahaya. Bukan hanya melanggar perizinan yang telah ditetapkan tetapi lebih kepada tingkat keamanan dari bahan peledak tersebut. Kejahatan terhadap pembuatan bahan peledak low explosive tanpa izin ini  telah diformulasikan dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Pemerintah juga telah mengatur hal yang berhubungan mengenai perizinan dari bahan peledak tersebut dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian Industri Bahan Peledak dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. Dalam Putusan Nomor 226/Pid.B/2014/PN.Smg, Hakim dalam memutus menggunakan ketentuan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang tertuang dalam Pasal 1.
Fulltext View|Download
Keywords: bahan peledak low explosive, pengaturan perizinan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.