skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA. (PUTUSAN NO. 02/PID.SUS.ANAK/2015/PN-UNR.KAB.SEMARANG)

*Muhammad Husein Reza*, Nur Rochaeti, A.M.Endah Sri A  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Anak adalah titipan Tuhan kepada kedua orangtua, masyarakat, bangsa, dan negara sebagai generasi penerus dalam mencapai cita-cita dan eksistensi suatu Negara. Berkenaan dengan yang dimaksud dengan anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 11 tahun 2012 pasal 1 angka 3 yaitu :“Anak yang berkonflik  dengan  hukum  yang  selanjutnya  disebut  anak  adalah anak  yang  telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi  belum  berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Dalam konvensi-konvensi internasional telah mengatur mengenai Perlindungan Anak dan cara pelaksanaan penyelesaian permasalahan anak dalam proses Peradilan Pidana.

Negara berkewajiban memenuhi  hak setiap anak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Selain pemerintah, masyarakat dan keluarga bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan. Negara Indonesia berdasarkan isi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  pelaksanaan Perlindungan Anak pada proses Peradilan Pidana Anak tercantum pada  UUSPPA Pasal 52, 53, 54, 55, 56, 57, 60, 61, dan 62 berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan anak diatur pada KUHP pasal 363 ayat 1 ke-5. Dalam pertanggung jawaban tindak pidana, anak tidak seluruhnya berupa pemidanaan. Dalam menjalani proses pemidanaan anak diberikan hak-hak yang sebagaimana di atur pada Pasal 4 butir (a) sampai (g) Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak.

Fulltext View|Download
Keywords: anak, Perlindungan Anak.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.