BibTex Citation Data :
@article{DLJ13495, author = {M. Duggy Nakitama Bennef *, Budiharto, Siti Mahmudah}, title = {PERLINDUNGAN NASABAH BANK ATAS KASUS PEMBOBOLAN DANA NASABAH OLEH PEGAWAI BANK BRI CABANG TAMINI SQUARE}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Perlindungan Nasabah, Pembobolan Dana Nasabah, BRI.}, abstract = { Bank dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, dan juga harus menjaga kesehatan bank agar tetap terjaga terus demi kepentingan masyarakat pada umumnya dan bagi para nasabah penyimpan dana. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Menurut ketentuan Pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998, dikemukakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan yang berlaku, dengan melakukan penelaahan kaidah-kaidah hukum yang berlaku berkenaan dengan masalah yang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa : Perlindungan hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yaitu : Pasal 2 , Pasal 29 ayat (2). Perlindungan Terhadap Nasabah Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu Pasal 4. Perlindungan Terhadap Nasabah Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Yaitu terdapat dalam : Pasal 49 ayat (1). Pertanggungjawaban kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh pegawai bank BRI dapat dilimpahkan kepada bank dengan ketentuan : Pasal 1365KUHPerdata, Pasal 1366 KUHPerdata, Pasal 1367 KUHPerdata. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2016.13495}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13495} }
Refworks Citation Data :
Bank dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, dan juga harus menjaga kesehatan bank agar tetap terjaga terus demi kepentingan masyarakat pada umumnya dan bagi para nasabah penyimpan dana. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Menurut ketentuan Pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998, dikemukakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan yang berlaku, dengan melakukan penelaahan kaidah-kaidah hukum yang berlaku berkenaan dengan masalah yang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa : Perlindungan hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yaitu : Pasal 2 , Pasal 29 ayat (2). Perlindungan Terhadap Nasabah Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu Pasal 4. Perlindungan Terhadap Nasabah Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Yaitu terdapat dalam : Pasal 49 ayat (1). Pertanggungjawaban kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh pegawai bank BRI dapat dilimpahkan kepada bank dengan ketentuan : Pasal 1365KUHPerdata, Pasal 1366 KUHPerdata, Pasal 1367 KUHPerdata.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)