slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENANGGULANGI PROSTITUSI DI KABUPATEN BELITUNG PROVINSI BANGKA BELITUNG | Ani Purwanti, Dyah Wijaningsih | Diponegoro Law Journal skip to main content

KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENANGGULANGI PROSTITUSI DI KABUPATEN BELITUNG PROVINSI BANGKA BELITUNG

*Gunawan Prakoso*, Ani Purwanti, Dyah Wijaningsih  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Prostitusi dikalangan masyarakat merupakan bentuk penyimpangan hubungan seksual. Masalah-masalah sosial terkait dengan prostitusi terus berkembang, salah satunya prostitusi liar di daerah Kabupaten Belitung yang begitu cepat berkembang dan menjamur dalam kehidupan masyarakat. Fenomena prostitusi ini sangat menarik untuk dikaji, dikarenakan dari dulu hingga sekarang tetap berlangsung. Prostitusi merupakan suatu perbuatan yang keberadaannya dianggap sebagai perbuatan yang melanggar norma-norma kesopanan, norma-norma adat dan dilarang agama.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengatahui mengapa Peraturan Daerah diperlukan dalam menanggulangi prostitusi dan untuk mengetahui upaya dan hambatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam mengatasi permasalahan prostitusi.
Metode pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yakni pendekatan yang menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Selain itu metode ini merupakan sebagai cabang ilmu sosial, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yaitu pergaulan hidup, dengan kata lain mempelajari masyarakat khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut.
Hasil penelitian ini, menujukkan bahwa Peraturan Daerah yang ada belum mampu menanggulangi masalah prostitusi di Daerah Kabupaten Belitung, sehingga diperlukan Peraturan Daerah yang baru. Karena diharapkan dapat mengatasi masalah prostitusi diantaranya persoalan kesehatan, pembinaan dan pengentasan. Upaya dalam menanggulangi prostitusi tersebut diatas adalah kerjasama yang baik antara Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kepolisian dan Masyarakat guna meminimalisir penyebaran Prostitusi. dan Kendala dalam mengatasi masalah prostitusi tersebut diatas yaitu belum maksimalnya implementasi Peraturan Daerah yang mengatur prostitusi dengan demikian Dinas terkait juga tidak dapat melaksanakan program-programnya dengan baik.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan, Prostitusi, Kabupaten Belitung.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.